Aparatur Sipil Negara ( ASN )  terdiri dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  (PPPK ). Antara PNS dan PPPK, hampir tidak ada perbedaan dalam menjalankan  kewajibannya, baik dari sisi beban kerja maupun dari sisi kedisiplinan, serta kewajiban - kewajiban lain yang mengiringi ruang geraknya.
Para tenaga guru yang berstatus PPPK, yang merupakan tenaga baru dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. Terhitung baru ada 2 ( dua ) angkatan, yaitu PPPk angkatan tahun 2019 dan Angkatan 2022. Untuk Angkatan tahun 2022 terdiri dari tenaga PPPk tahap 1 dan tenaga PPPK tahap 2. Sebagai tenaga baru, tentu harus mengetahui kedisiplinan - kedisiplinan  yang harus melekat pada diri seorang guru PPPK.
Berkaitan dengan Kedisiplinan ASN. berdasarkan Program Kerja Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindikpora Kabupaten Banjarnegara, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara Tentang  Pembinaan dan Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Maka mulai hari Rabu  tanggal 19 Oktober 2022 sampai hari Sabtu tanggal  22 Oktober 2022, diselenggarakan lah  kegiatan Pembinaan  dan Sosialisasi  PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Sasaran  Pembinaan dan Sosialisasi PP 94 tahun 2021 adalah para Tenaga Guru PPPK  Angkatan tahun 2019 dan Angkatan 2022. Bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Banjarnegara, berlangsunglah  kegiatan tersebut  selama  4 hari.
Kegiatan yang diawali dengan sambutan pembukaan oleh bapak Wasis, S. Pd., selaku Kasi Pembinaan pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara. Dilanjutkan dengan sambutan pembinaan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Kepala Bakesbangpol yaitu Bapak Teguh Handoko, S.Sos.Â
Beliau berpesan, "Ketika berkontrak, sekecil apapun harus dibaca Surat Perjanjian Kontraknya sebagai Pegawai Pemerintah  Dengan Perjanjian Kerja ", demikian dalam sambutannya yang berupa Pembinaan dari Plt.Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara / Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banjarnegara Bapak Teguh Handoko, S.Sos.Â
Dikatakan pula bahwa dengan perhitungan gaji perbulan rp.3 juta rupiah, dengan beban kerja 7,5 jam per minggu, maka bisa dihitung dalam setiap jamnya sudah dibayar Rp. 15000,00. Jika sehari saja sudah tidak mengajar 2 jam tanpa alasan, maka uang sebanyak Rp. 30 000, 00  dapat dikatakan adalah hasil korupsi. Hal ini serentak  diiyakan oleh guru PPPk yang mengikuti pembinaaan hari itu.
Satu lagi yang beliau pesankan bahwa setiap Guru PPPK yang mengajukan kredit ke bank, jika yang dilebihkan hanya Rp 500 000, 00 saja, maka yang bersangkutan akan dipanggil secara khusus. dan jika ternyata tidak ada pemasukkan lain selain dari gaji PPPK, dipastikan pengajuan kreditnya akan ditolak. Hal ini juga berlaku bagi ASN PNS
Selanjutnya, Kasi Mutasi Bapak Suyadi, S.Pd menyampaikan bahwa Tenaga PPPK tidak diberlakukan mutasi, sesuai Kontraknya saja.Â
Kecuali jika ditemukan pada suatu sekolah  ada guru yang tidak  bisa memenuhi jam mengajarnya , karena ada beberapa guru dengan mata pelajaran yang, atau karena adanya surat keterangan dokter yang menyatakan  bahwa yang bersangkutan  tidak memungkinkan untuk bertugas di sekolah tersebut, naka baru boleh dipindah dari sekolah tersebut.Beban kerja Guru PPPk per harinya adalah  selama 7,5 jam.Â