Mohon tunggu...
Lely Suryani official
Lely Suryani official Mohon Tunggu... Guru - Guru SD
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya terlahir dengan nama LELY SURYANI. Saat ini saya sebagai guru di SD N 1 Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53475

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

PPPK Tak Dapat Dana Pensiun, Bagaimana Nasibnya di Hari Tua?

29 Agustus 2022   15:52 Diperbarui: 9 September 2022   17:18 4139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK). 

Hampir semua ketentuan sama antara PNS dan PPPK, bedanya hanya pada uang pensiun. Jika PNS mendapat uang pensiun yang dihitung dari masa kerja, sedangkan PPPK tidak akan mendapat uang pensiun sepeserpun..

Menyikapi hal tersebut. PT Taspen bekerja sama dengan BKD dan dinas Pendidikan kabupaten Banjarnegara, mengadakan Sosialisasi Keikutsertaan PPPK menjadi penerima dana pensiun. Menurut Kepala BKD Kabupaten Banjarnegara, bahwa Gaji PPPK akan diterimakan secara penuh. 

Maka dari itu, setiap PPPK harus bersikap bijaksana termasuk memikirkan hari tuanya. Mengingat juga perjanjian kerja PPPK hanya 5 tahun, dan bisa diperpanjang lagi. 

Guna mengantisipasi uang habis tanpa adanya jaminan hari tua, PPPK diharapkan mendaftarkan diri menjadi pengguna manfaat dari PT Taspen dengan produknya yang setara dengan Pensiun PNS.

Dari PT.Taspen yang dihadiri oleh bapak Sugiyono selaku Manager PT.Taspen Purwokerto, mengatakan bahwa PT. Taspen didirikan pada tanggal 17 April 1963, merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola JAMINAN SOSIAL bagi PNS. Produk PT. Taspen berupa tabungan hari tua / pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

PNS sudah diikutkan program pensiun yang penerimaannya dihitung dari masa kerja dan gaji pokok. Sedangkan untuk PPPK, agar bisa mendapatkan uang pensiun dengan menentukan sendiri besaran pensiun yang akan diterima besok setelah masa kerja habis

Perbedaan DPK dengan Program PT.Taspen yaitu DPK dikenakan administrasi dan pajak progresif, tapi kalau di Tespen dengan produknya yang berlabel Smart Save, bisa terima lebih banyak, karena dapat bunga simpanan dan tidak ada biaya pajak serta tidak ada administrasi. 

Agar dapat pensiun rp 400 ribu perbulan sampai usia 85 tahun, saldo tabungan minimal 60 juta. Jadi pacar PPPK dapat menghitung sendiri kira - kira berapa dana yang akan disetor agar dapat menerima uang pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun