Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).Â
Hampir semua ketentuan sama antara PNS dan PPPK, bedanya hanya pada uang pensiun. Jika PNS mendapat uang pensiun yang dihitung dari masa kerja, sedangkan PPPK tidak akan mendapat uang pensiun sepeserpun..
Menyikapi hal tersebut. PT Taspen bekerja sama dengan BKD dan dinas Pendidikan kabupaten Banjarnegara, mengadakan Sosialisasi Keikutsertaan PPPK menjadi penerima dana pensiun. Menurut Kepala BKD Kabupaten Banjarnegara, bahwa Gaji PPPK akan diterimakan secara penuh.Â
Maka dari itu, setiap PPPK harus bersikap bijaksana termasuk memikirkan hari tuanya. Mengingat juga perjanjian kerja PPPK hanya 5 tahun, dan bisa diperpanjang lagi.Â
Guna mengantisipasi uang habis tanpa adanya jaminan hari tua, PPPK diharapkan mendaftarkan diri menjadi pengguna manfaat dari PT Taspen dengan produknya yang setara dengan Pensiun PNS.
Dari PT.Taspen yang dihadiri oleh bapak Sugiyono selaku Manager PT.Taspen Purwokerto, mengatakan bahwa PT. Taspen didirikan pada tanggal 17 April 1963, merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola JAMINAN SOSIAL bagi PNS. Produk PT. Taspen berupa tabungan hari tua / pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
PNS sudah diikutkan program pensiun yang penerimaannya dihitung dari masa kerja dan gaji pokok. Sedangkan untuk PPPK, agar bisa mendapatkan uang pensiun dengan menentukan sendiri besaran pensiun yang akan diterima besok setelah masa kerja habis
Perbedaan DPK dengan Program PT.Taspen yaitu DPK dikenakan administrasi dan pajak progresif, tapi kalau di Tespen dengan produknya yang berlabel Smart Save, bisa terima lebih banyak, karena dapat bunga simpanan dan tidak ada biaya pajak serta tidak ada administrasi.Â
Agar dapat pensiun rp 400 ribu perbulan sampai usia 85 tahun, saldo tabungan minimal 60 juta. Jadi pacar PPPK dapat menghitung sendiri kira - kira berapa dana yang akan disetor agar dapat menerima uang pensiun.