Mohon tunggu...
Lely Suryani official
Lely Suryani official Mohon Tunggu... Guru - Guru SD
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya terlahir dengan nama LELY SURYANI. Saat ini saya sebagai guru di SD N 1 Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53475

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Aku dan Anakku dalam Antologi Seri 1 The Story Of Me & My Child

26 Juni 2022   22:17 Diperbarui: 26 Juni 2022   23:15 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perubahan atas Undang-undangNomor 19 Tahun 2002

Tentang Hak Cipta

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomisebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk PenggunaanSecara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta ataupemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Penciptasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta ataupemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Penciptasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf guntuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidanapenjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 

Pasal 114 Setiap Orang yangmengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengajadan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasilpelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yangdikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidanadenda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Pasal 115 SetiapOrang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnyamelakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman,Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secarakomersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidanadengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

THE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun