Mohon tunggu...
lely octa
lely octa Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Travel Blogger - booklover

Seorang travel blogger yang punya mimpi keliling Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenali Beberapa Istilah Perbankan Ini Sebelum Mulai Mengajukan Pinjaman ke Bank

17 November 2023   23:07 Diperbarui: 17 November 2023   23:17 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari kecil aku sudah familier dengan dunia jual beli, karena orang tua punya sebuah toko kelontong di sebrang pasar yang hingga kini masih beroperasi. Toko yang dulunya kecil dengan barang dagangan seadanya kini sudah penuh dengan berbagai macam produk.

Mengembangkan sebuah usaha tentunya tidak mudah, harus punya modal yang cukup. Nah gimana kalau modal yang dipunyai tidak mencukupi? Mengajukan pinjaman di Bank menjadi salah satu solusi yang waktu itu diambil oleh mamaku.

Keuntungan Pinjaman di Bank

Sebenarnya ada beberapa keuntungan yang bisa diambil dari pengajuan kredit di Bank ini. Seperti :

  • Dapat membeli sesuatu yang dibutuhkan walaupun belum memiliki dananya.
  • Mengatasi kebutuhan dana besar dan mendadak secara lebih cepat.
  • Suku bunga terstandard, sehingga kita bisa tau dengan jelas berapa besaran bunga yang harus dibayarkan di kemudian hari.
  • Mengatasi kebutuhan modal usaha baru atau lama dengan adanya pinjaman dari Bank.
  • Dapat memprediksi pembayaran pinjaman karena tidak tergantung pada fluktuasi bisnis.

Namun sebelum melakukan pinjaman di Bank ada baiknya kalian tau beberapa istilah yang sering digunakan, agar paham dan mengerti tentang syarat dan ketentuan serta perjajian yang dibuat dengan pihak Bank. Dengan begitu semua pihak tidak akan merasa dirugikan.

Hal ini juga menghindari berbagai masalah yang bisa saja terjadi antar kedua belah pihak. Seperti kasus yang dialami Setiyawan seorang nasabah CIMB Niaga.

Istilah-istilah Perbankan

pexels.com
pexels.com

Kreditur

Kreditur merupakan pihak dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut kepengadilan. Kreditur dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan Lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atu lebih kepada pihak kedua atas property atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Sederhananya, kreditur adalah pihak yang memberi pinjaman kepada debitur.

Debitur

Debitur merupakan pihak yang menerima kredit atau pinjaman, bisa perorangan atau badan usaha yang berhutang dari lembaga pembiayaan seperti bank atau lembaga pembiayaan lainnyak arena perjanjian atau undang-undang tertentu. Hutang yang harus dikembalikan dapat dikenai bunga dan tanpa bunga sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian hutang sesuai waktu yang ditentukan, maka dapat dikenakan denda atau bahkan penyitaan asset. Secara sederhananya, debitur adalah pihak yang mengajukan kredit dan memiliki kewajiban melunasinya.

Agunan

pexels.com
pexels.com

Agunan merupakan jaminan yang harus diberikan kepada pihak bank ketika mengajukan kredit. Jaminan ini digunakan untuk menjamin kelancaran cicilan hingga pinjaman tersebut lunas. Jika terjadi gagal bayar, jaminan ini akan disita oleh pihak bank sebagai sumber pelunasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun