Upah bagi pekerja menurut perspektif hadist
Tenaga kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 ayat 2 mengungkapkan bahwa tenaga kerja ialah setiap orang yang dapat bekerja guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk individu maupun untuk masyarakat. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia yaitu 15 tahun -- 64 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang dapat bekerja disebut tenaga kerja. Saat ini, salah satu masalah tenaga kerja yang selalu menarik perhatian untuk dibahas adalah mengenai upah. Bagi pekerja, upah adalah alasan utama bekerja. Bahkan bagi beberapa pekerja, upah adalah satu-satunya alasan bekerja. Sebagian besar pekerja, upah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya.
Upah didefinisikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan  dalam bentuk uang sebagai imbalan atau balas jasa karena pekerja telah memberikan tenaga dan kemampuannya kepada perusahaan. Pembayaran upah bisa dilakukan harian, mingguan, atau bulanan sesuai kesepakatan yang disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja.
Di samping itu, apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tunjangan upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja. Contoh, tunjangab jabatan, tunjangan kominikasi, tunjangan keluargadan tunjangan keahliam/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena perhitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja. Sedangkan upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pengusaha atau pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU ketenagakerjaan.Jika hal itu terjadi, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hadist disebutkan bahwa :
Artinya:"Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda :Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. "(HR. Ibnu Majah).
Dalam hal ini, Rasulullah menekankan kepada pengusaha atau pemberi kerja agar bersegera memberikan upah kepada pekerja karena pekerja telah memberikan tenaga dan kemampuannya kepada perusahaan. Pengusaha tidak boleh menunda-nunda dalam memberikan upah karena pekerja juga membutuhkan upah tersebut demi untuk menghidupi keluarganya. Jadi, pengusaha dapat memberikan upah pada pekerja segera setelah pekerja selesai melakukan pekerjaannya sesuai kesepakatan yang terjadi.
Jadi, haram bagi pengusaha jika menunda membayarkan upah pada pekerja setelah pekeeja itu melakukan tugasnya padahal pengusaha tersebut mampu membayar upah pada pekerja tersebut. Dengan demikian, pengusaha harus membayar upah pada pekerja ketika pekerja selesai melaksanakan pekerjaannya.
Hadist lain juga menyebutkan: