Mohon tunggu...
Leli Nurohmah
Leli Nurohmah Mohon Tunggu... -

Sedang mendalami isu gender dan perdamaian. Untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antara Darah Perawan dan Jatuhnya Aceng Fikri

5 Desember 2012   08:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:09 8046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiba-tiba saja nama Aceng Fikri menjadi selebriti beberapa waktu terakhir ini di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai Kepala daerah di belahanJawa barat ini, jejaknya sebenarnya tidak banyak diketahui masyarakat karena juga tidak banyak prestasi yang telah ia goreskan selain berita kemunduran pendampingnya Dicky Chandra.

Pernikahan sirri yang kilat dengan anak dibawah umur kemudian menggegerkan Indonesia. Tidak hanya itu, sepak terjangnya semakin membuat masyarakat geram karena kemudian ia menceraikan istri mudanya lewat SMS tanpa alas an yang jelas. Kemudian tersebar kabar bahwa alas an menceraikan istri sirrinya karena ia tidak menemukan darah perawan di malam pertama. Kemarahan masyarakat semakin menjadi karena dosa sang “Aceng” ini semakin bertambah saja.

Sebagai public figure seharusnya ia dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Menjadi warga Negara yang taat hukum, menjalankan semua prosedure yang menjadi kewajiban masyarakat dalam hal pernikahan, talak dan rujuk. Menikah sirri atau dibawah tangan jelas bukanlah pertanda bahwa dia memiliki niat baik untuk menjalankan perkawinannya.

Selain menyalahi UU Perkawinan No 1 tahun 1974 ia juga telah mencederai PP No 10 tahun 1983 yang mewajibkan semua pegawai pemerintah untuk memohonkan ijin kepada atasannya. Sayangnya dalam sebuah dialog di salah satu statiun TV nasional (lebih tepat forum penghakiman public buat Aceng, “thanks TV One” saya puas mendengar komentar-komentar hukuman dari para penelpon), nampak sekali bahwa sang kepala Negara Garut ini tidak tahu ada peraturan ini.

Darah Perawan di Malam Pertama, Perlukah?

Aceng tidak hanya mencederai UU Perkawinan namun juga semakin menunjukkan ketidakfahamannya akan pendidikan kesehatan reproduksi. Prinsipnya yang memegang teguh bahwa perawan ditandai oleh darah yang keluar saat berhubungan pertama kali jelas menunjukkan bahwa dia tidak memiliki informasi yang memadai mengenai apa itu selaput dara dan fakta-faktanya.

Selaput dara atau hymen merupakan membrane yang berada di dalam vagina tepatnya sepertiga dalam lubang vagina. Jaringan tipis ini yang biasanya dijadikan sebagai patokan apakah seorang perempuan masih perawan atau tidak. Namun apakah hal ini benar demikian? Mari kita coba sisir berbagai mitos terkait selaput dara.

Ketika seorang perempuan lahir selaput dara uyang dimilikinya sangat tebal dan besar. Seiring berjalannya waktu, semakin dewasa seorang perempuan maka selaput daranya semakinmenipis, lebih lebar dan juga membuka. Ini terjadi secara normal sebab ia akan terus melakukan berbagai aktifitas, berolahraga, dan membersihkannya. Dr R Muharam SpOG (K) dari Klinik Yasmin RSCM sebagaimana ditulis detik mengatakan bahwa selaput ini bahkan bisa rusak dan robek karena jatuh atau kecelakaan yang menimbulkan luka-luka di organ kemaluannya.

Bagaimana dengan bentuk selaput dara?

Seperti dikutip dari http://general-media.blogspot.com, Rabu (5 Desember 2012) setiap perempuan memiliki tipe selaput dara yang berbeda. Pada beberapa perempuan ada yang selaput daranya menghalangi sepenuhnya atau sebagian lubang vagina. Selaput dara memiliki bentuk dan derajat kelembutan serta fleksibilitas yang berbeda-beda, semua ini tergantung dari individu itu sendiri.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Frank H. Netter MD yang termuat dalam buku The Human Sexuality, bentuk dari selaput dara ini terbagi menjadi 4 bentuk, yaitu:

1.Annual hymen, bentuk selaput dara ini melingkari penuh lubang vagina.

2.Septate hymen, bentuk selaput dara ini ditandai dengan beberapa lubang yang terbuka.

3.Cibriform hymen, bentuk selaput dara ini ditandai dengan beberapa lubang yang terbuka, tapi lubang ini lebih kecil dan jumlahnya lebih banyak.

4.Introitus, pada perempuan yang sangat berpengalaman dalam hubungan seksual bisa saja lubang selaputnya membesar, namun masih menyisakan jaringan selaput dara.

Ketika seorang perempuan melakukan hubungan seks pertama kali dan keluar darah, sesungguhnya ini bukan karena selaput dara atau keperawanannya yang robek.Sesungguhnya hal ini menandakan bahwa si perempuan tidak siap secara fisik ditandai dengan tidak adanya rubrikasi (cairan pelumas) untuk memudahkan benda seperti penis masuk ke dalam vagina. Karena jaringan di dalam lubang senggama belum siap dan tanpa pelumas hal ini memungkinkan lubang vagina menjadi lecet dan terluka sehingga bisa mengeluarkan darah ini terjadi bukan karena selaput dara robek tapi adanya perlukaan di sekitar lubang senggama.

Lain halnya bila si perempuan sudah mendapatkan stimulasi terlbih dahulu melalui foreply, pendarahan ini sangat memungkinkan tidak akan terjadi. Namun demikian elastisitas hymen yang berbeda-beda bisa saja membuat robekan pada hymen, bila robekan ini tepat mengenai jaringan darah makan pendarahan juga bisa terjadi. Oleh karenanya bila robekan tidak mengenai jaringan darah, jangan berharap aka nada darah pada saat itu.

Hal ini sepertinya tidak difahami dengan jelas oleh Aceng dan mungkin sebagian masyarakat kita, sehingga dengan mudah kemudian ia menghukum sang istri sudah tidak lagi perawan sehingga layak di campakkan hanya melalui SMS. Walaupun sudah ada penjelasan bahwa sang Bupati sudah memberikan uang ganti rugi untuk keluarga sang mantan, namun bukan berarti akan begitu saja menyelesaikan persoalan. Uang rasanya tidak bisa mengganti luka hati, hancurnya mimpi dan beban social yang harus di tanggung Fanny saat ini.

Belum lagi bila diusut usia Fanny Octora pada saat pernikahan terjadi yang belum menginjak usia dewasa, maka sebenarnya Aceng ini sudah melanggar UU Perlindungan anak 23 TAHUN 2002 (23/2002). Pasal 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Bola liar yang sudah ditendang Aceng sudah semakin membesar, hukuman masyarakat sudah semakin sulit di bendung lagi dan hasilnya posisinya kini diujung tanduk.Keputusan pemecatan dari Golkar merupakan tanggung jawab Golkar untuk menghukum kadernya yang tidak taat aturan. Keputusan DPRD Garut juga merupakan upaya untuk menyuarakan aspirasi rakyat bahwa rakyat Garut membutuhkan pemimpin yang dapat dijadikan panutan.

Fenomena Aceng mungkin sebenarnya adalah fenomena gunung es yang jumlahnya bisa melebihi kasus yang muncul saat ini. Setidaknya ini menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya yang mungkin saat ini sebenarnya juga sedang menjalani perkawinan sirri atau yang berniat menambah istri.Jangan lagi bermain-main dengan perkawinan dan hukum yang sudah ditetapkan di Negara kita. Mereka seharusnya menjadi contoh terdepan dalam penegakkan hukum. Ini bukan hanya persoalan etika yang terlanggar tapi sudah masuk pada ranah kriminal dan pelanggaran Undang-Undang. Semoga semua pejabat di public ini bisa belajar dari kasus Aceng. Mari kita sebagai masyarakat menjadi control atas Aceng-Aceng yang lain.

Untuk menutup tulisan ini saya tertarik dengan broadcast yang saya dapatkan dari teman-teman “Kalian boleh saja membenci Bupati Garut, Tetapi jangan membenci warga Garut karena mereka imut-imut” Bravo Warga Garut anda layak dapat pemimpin yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun