Kali ini, saya akan menulis sebuah gagasan yang sudah lama saya pendam dan tidak kunjung saya utarakan. Oleh karena itu, saya akan mulai menuliskannya...
Saya akan menyajikan tulisan ini dengan bahasa yang ringan, sederhana, dan dapat dikonsumsi oleh banyak pihak terutama yang mengaku sebagai dukun santet. Hehe
Telinga kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah "santet", atau mungkin tetangga kita ada yang menjadi dukun santet. Waw.. Jadi begini, mengingat negara kita adalah negara hukum yakni seperti yang tertera dalam bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, maka segala tindak patuh kita sudah di atur didalamnya. Oleh karena itu segala hal yang bertentangan dengan ketentuan didalamnya akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Didalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) perbuatan santet sudah di atur dalam Pasal 545, 546, dan 547 KUHP yang berbunyi :
- Pasal 545 KUHP
"(1) Barang siapa yang mata pencahariannya sebagai ahli nujum, peramal atau penafsir mimpi, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah ;
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat dilipatduakan."
- Pasal 546 KUHP
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat, penangkal, atau benda lain yang dikatakan olehnya mempunyai kesaktian ;
(2) Barang siapa mengajar ilmu atau kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan orang bahwa ia dapat melakukan tindak pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri."