Mohon tunggu...
LELLY IKA OCTAVIANTI
LELLY IKA OCTAVIANTI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

suka belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadilan Agama Jember sebagai Pengadilan Tingkat IA Terbaik di Jawa Timur

18 Desember 2023   19:15 Diperbarui: 18 Desember 2023   19:52 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengadilan Agama Jember sebagai salah satu pengadilan tingkat pertama yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya dapat membuktikan bahwa tingkat pelayanan yang diberikan kepada orang -- orang yang mencari keadilan sangat baik. Pada Triwulan III yaitu di periode bulan Juli hingga bulan September tahun 2023 Pengadilan Agama Jember telah mendapatkan peringkat ke 2 nasional di dalam penilaian prestasi pada tingga Pengadilan Agama Kelas IA Triwulan III Tahun 2023. Di bawah kepemimpinan Drs. H. Faiq, M.H., dan Wakil Ketua Drs. Safi', M.H. terus berbenah dan meningkatkan prestasi Pengadilan Agama Jember. Bukti bahwa Pengadilan Agama Jember terus meningkatkaa prestasi kinerja yaitu didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4048/DJA.2/OT.01.2/9/2022 perihal Revisi Sistem Penilaian Kinerja Triwulan Tahun 2022. Berdasarkan data tersebut, terdapat 25 unsur penilaian jenis/kategori. 

Dari dua puluh lima kategori tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok Pertama Administrasi Teknis Perkara terdiri dari sembilan kategori dengan bobot masing-masing prosentase yaitu: SIPP (20), Mediasi (10), E-court (5), gugatan mandiri (4), banding (2), kasasi/PK (2), Eksaminasi (3), Validasi Keuangan (2), Pengelolaan PNBP (3). Kelompok kedua, Administrasi Sarana dan Prasarana terdiri dari delapan kategori yaitu: Zona Integritas (5), APM (4), Inovasi (4), Dekorum (2), PTSP (4), DIPA 01 (3), DIPA 04 (3), Website (3). Kelompok ketiga, Sumberdaya terdiri dari delapan kategori yaitu: prestasi (5), ABS (3), SIKEP (3), SKP (4), LHKPN & LHKASN (-5), CCTV (3), Hukuman Disiplin (-5), Laporan Hasil Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang (3).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun