Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan penjelasan mengenai kebijakan Payment Gateway (PG) saat Rapat Paripurna DPR RI. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM 2013 semester 1 Tahun 2014. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai efektivitas layanan paspor,dalam penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2014 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR.
‎Hasil pemeriksaan menyimpulkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah cukup efektif dalam pelayanan paspor. Kemudian telah melakukan perbaikan dalam proses bisnis paspor dalam penerapan Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT)). Sehingga masyarakat dan petugas pemberi layanan menjadi lebih nyaman dan puas dalam pengurusan paspor. BPK juga menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan Payment Gateway.
Implementasi Payment Gateway mengabaikan risiko hukum antara lain pemilihan vendor dilakukan pada saat tim e-Kemenkumham belum memiliki kewenangan.
Rekening bank untuk menampung PNBP tidak memiliki izin dari Menteri Keuangan.
sumber : tribunnews
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H