Mohon tunggu...
Lekat Kaulan
Lekat Kaulan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN, Internal Auditor, Traveller, Pengamat Perpolitikan

Pemula Entrepreneur, Sosialis, Adventurer dan Mencoba mengamati Politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menggugat Permendagri 113

9 April 2018   13:15 Diperbarui: 9 April 2018   13:21 2532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://desablt.blogspot.co.id

Ya itu Karena menurut PERMENDAGRI, upah tidak termasuk sebagai belanja modal sehingga tidak menambah nilai aset. Oleh sebab itu, pada saat mencatat Kekayaan Desa, Nilai Aset nya hanya sebesar belanja yang dikeluaran untuk pembelian material dan biaya penunjang.

Ketika penentuan jenis belanja itu menjadi permasalahan. Terus apa akibatnya?

Akibatnya ialah, nilai sebuah aset menjadi rendah dan jika akan dilakukan jual beli atau tukar guling yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, maka akan menyebabkan timbulnya kerugian Negara. Pihak yang akan membeli/melakukan tukar guling tersebut akan sangat diuntungkan karena mereka cukup membayar/mengganti bangunan tersebut senilai bahan material yang sudah dibelanjakan tanpa memperhitungkan belanja upah atau ongkos kerjanya.

Melihat permasalahan tersebut, sebagai pihak yang seringkali ditanyakan atau konsultasi mengenai pengelolaan keuangan desa, kami berharap PERMENDAGRI 113 tersebut segera dilakukan revisinya, khususnya terkait belanja upah.

Jika yang dimaksud oleh PERMENDAGRI 113, upah adalah ongkos kerja diluar kegiatan pembangunan , maka sebaiknya diberikan penjelasan rincinya.

Atau jika memang upah termasuk sebagai belanja barang jasa, seperti halnya PERMENDAGRI 13 tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Kementrian Dalam Negeri seharusnya segera meminta kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) untuk segera menyusun Standar Akuntansi bagi Pemerintah Desa. Sehingga tetap dimasukkan sebagai belanja modal melalui mekanisme jurnal penyesuaian.

Besar sekali harapan kami agar PERMENDAGRI 113 segera direvisi, agar tidak menimbulkan masalah baru bagi Pemerintah Desa suatu hari nanti. Sudah cukup sepertinya kegaduhan ini dihentikan karena perbedaan persepsi setiap orang yang membacanya. Dan semoga tidak ada aparat desa yang menjadi tersangka pada saat melakukan jual beli atau tukar guling aset hanya karena permasalahan teknis dari sebuah pedoman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun