Sebagai mahasiswa, kita telah dituntut untuk berperan aktif dalam mengejawantahkan visi Indonesia Emas 2045 yang bertujuan mengangkat derajat Indonesia menjadi setara dengan negara maju. Apa itu SGDs? Lantas, bagaimana bentuk partisipasi dalam mendukung program SGDs yang diharapkan dari mahasiswa?
Pada 25 September 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai tujuan pembangunan berkelanjutan secara global, baik itu untuk negara berkembang maupun negara maju. SDGs adalah suatu panggilan universal untuk memberikan perubahan-perubahan yang tertinggal dalam lingkup ekonomi, sosial, budaya, dan alam, supaya semua orang dapat menikmati kedamaian dan kebahagiaan di tahun 2030 mendatang.Â
Menurut Bappenas, adapun SDGs adalah agenda 2030 yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan.Â
Seiring dengan sifat SGDs yang inklusif memiliki bunyi prinsip, yaitu "No one left behind". Jika MGDs mencakup 8 tujuan, maka SGDs sebagai penyempurnaan dari MGDs memiliki 17 tujuan yakni (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Sebagai salah satu negara yang menyepakati Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tersebut, pemerintah Indonesia berkomitmen mengimplementasikan program tersebut dengan adanya visi, yaitu Indonesia Emas 2045 yang tujuannya selaras dengan program SGDs.Â
Adapun empat pilar yang disusun atas dasar Pancasila dan UUD 1945 untuk memanifestasikan Indonesia Emas 2045. Keempat pilar tersebut jika dirincikan adalah sebagai berikut, (1) Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2) Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (3) Pemerataan Pembangunan, serta (4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.
Segenap masyarakat Indonesia termasuk mahasiswa memiliki kewajiban untuk membela negara Indonesia. Hal ini tercantum Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. Adapun upaya pembelaan negara itu salah satunya berupa pengabdian profesi.
Lalu, alasan apa yang memedomani pembelaan negara yang berupa pengabdian profesi dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045 sekaligus melanjutkan progres SDGs? Apa kaitan pengabdian profesi dengan mahasiswa?
Dengan adanya kewajiban untuk membela negara, seluruh masyarakat turut mengambil peran aktif dalam mendukung seluruh proses untuk mengubah status negara Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, salah satunya SDGs dan visi Indonesia Emas 2045. Menyadari bahwa membela negara menjadi sebuah kewajiban, kita sebagai mahasiswa dapat memenuhinya dengan pengabdian profesi. Secara tidak langsung, status mahasiswa yang kita sandang adalah sebuah profesi.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yakni "Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua" telah memberikan kita kesempatan untuk menyandang gelar dan mengenyam pendidikan sebagai seorang mahasiswa.Â
Kunci keberhasilan peran kita sebagai mahasiswa dalam menyukseskan visi Indonesia Emas 2045 dan SGDs ada pada pendidikan yang berkualitas. Pendidikan berkualitas menjadi dasar untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.