Mohon tunggu...
LEILY PUSPA ARUM WIDYA PUTRI
LEILY PUSPA ARUM WIDYA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNEJ PRODI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalan Alternatif dalam Meningkatkan Sumber Pendanaan di Kabupaten Magetan (Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah)

20 Mei 2024   13:01 Diperbarui: 20 Mei 2024   13:13 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban guna mengatur dan mengurus tentang berbagai urusan pemerintahannya, namun Pemerintah Daerah mempunyai keterbatasan dalam hal sumber pendanaan. Daerah kabupaten dan kota sebagian besar sangat bergantung pada dana perimbangan yang diberikan melalui Pemerintah Pusat. Dana perimbangan yang dimaksud yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU). Selain sumber pendanaan yang didapatkan dari dana perimbangan, sumber pemasukkan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga terbatas. Hal ini dikarenakan dari ketiga sumber pendanaan tersebut banyak terserap atau digunakan untuk belanja rutin.

Kondisi keuangan tersebut tentunya sulit bagi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan atau melaksanakan berbagai proyek pembangunan. Oleh sebab itu, beberapa pemerintah daerah melakukan terobosan dalam upaya mencari sumber -- sumber pembiyaan pembangunan demi tercapainya pelaksanaan otonomi daerah. Undang -- Undang Nomor 33 tahun 2004 yang menggantikan Undang -- Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan sebuh peluang kepada Pemerintah Daerah untuk menggali dana (Fund Raising) dalam rangka pembangunan dan pengembangan daerah melalui penerbitan obligasi daerah seperti yang telah dituangkan dalam pasal 57 Undang -- Undang yang lebih rinci mengenai obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah. Selain melalui obligasi daerah, Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan pinjaman daerah.

Obligasi daerah merupakan sumber dana berupa surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi merupakan sumber pinjaman daerah yang memiliki jangka menengah bahkan jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Tujuan dari penerbitan obligasi daerah yaitu untuk membiayai suatu kegiatan atau investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan ketentuan tersebut, maka obligasi daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis obligasi pendapatan (Revenue Bond). Sedangkan pinjaman daerah merupakan pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan tidak dalam bentuk surat berharga. Dalam hal ini, mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai dengan uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali semua transaksi akibat dari pinjaman tersebut.

Penerbitan obligasi daerah tidak terjadi dalam setiap kabupaten atau kota. Penerbitan ini bisa terjadi ketika Pemerintah Daerah setempat merasa kekurangan atas sumber pendanaan yang dibutuhkan. Pada saat ini hanya beberapa daerah atau provinsi yang dalam proses untuk menerbitkan obligasi. Misalnya, pada tahun 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai  rencana dan berniat untuk menerbitkan obligasi daerah, Ia sempat menjanjikan imbal hasil dari surat utang tersebut dan bertujuan untuk menarik minat investor. Namun, rencana itu belum terealisasikan atau di implementasikan sampai sekarang juga. Obligasi daerah ini dapat diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah dan perusahaan yang berbadan hukum BUMN dan swasta.

Kabupaten Magetan juga tergolong dalam salah satu kabupaten atau kota yang mempunyai keterbatasan dalam hal sumber pendanaan. Sebagai contoh, Kabupaten Magetan mengalami keterbatasan dalam sumber pendanaan, terutama dalam pengembangan potensi situs cagas budaya yang ada di wilayah setempat. Keterbatasan ini disebabkan oleh minimnya sumber daya manusia (SDM) yang spesifik dalam bidang cagar budaya, oleh karena itu pengembangan dan promosi potensi cagar budaya yang ada di Kabupaten Magetan menjadi sulit untuk dikembangkan.

Oleh karena itu, Kabupaten Magetan memiliki jalan alternatif dalam meningkatkan sumber pendanaan yaitu melalui pinjaman daerah dan obligasi daerah. Pinjaman daerah telah dilakukan oleh Kabupaten Magetan sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan perundang -- undangan. Pinjaman daerah ini dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Sumber yang berasal dari pemerintah diberikan melalui menteri. Pinjaman daerah yang bersumber dari  masyarakat berupa obligasi daerah. Obligasi daerah yang dimaksudkan yaitu obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Kabupaten Magetan bersama kabupaten lainnya termasuk ikut serta dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah pada tahun 2021 -- 2026, yang disebutkan bahwa penerbitan izin pendidikan dasar yang terkait dengan penerbitan obligasi daerah akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pada tahun 2022, Magetan menerbittkan obligasi daerah dengan senilai Rp100 miliar guna mendanai pembangunan infrastruktur. Obligasi yang dilakukan ini memiliki tenor 7 tahun dengan tingkat  kupon 7,75% per tahunnya. Dana hasil penerbitan obligasi ini telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur seperti jembatan,  irigasi, air minum, dan jalan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun