Mohon tunggu...
LEILY PUSPA ARUM WIDYA PUTRI
LEILY PUSPA ARUM WIDYA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNEJ PRODI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banyaknya Perumahan Tidak Layak Huni di Kabupaten Magetan

3 Oktober 2023   18:27 Diperbarui: 3 Oktober 2023   18:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Magetan terletak di daerah paling ujung barat di provinsi Jawa Timur. Saat ini permasalahan yang tengah dihadapi di Kabupaten Magetan sendiri adalah permasalahan mengenai hal perumahan. Perumahan penduduk di Magetan tidak tergolong dalam penduduk yang padat. Tetapi, banyak sekali perumahan -- perumahan warga yang masih tergolong dalam perumahan tidak layak huni (RTLH), bahkan ada beberapa warga yang tidak mempunyai tempat tinggal. Sebagaian dari mereka yang tidak mempunyai tempat tinggal, mereka memanfaatkan rumah -- rumah yang sudah tidak di huni atau rumah kosong.

Di sebuah desa yang berada di Kabupaten Magetan ini, ada seorang nenek yang hidup sebatang kara dan tidak mempunyai tempat tinggal. Dari pihak perangkat desa sendiri sudah bergerak untuk membantu dan membangunkan rumah, tetapi dari pihak desa tersebut keterbatasan lahan untuk membangunkan sebuah rumah. Setelah pihak perangkat desa bermusyawarah, ada salah satu rumah yang sudah tidak di tempati, akhirnya pihak perangkat desa memutuskan untuk meminta izin kepada orang yang bersangkutan dengan pemilik sebuah rumah agar dapat di tempati oleh seorang nenek sebatang kara tersebut.

Tidak hanya pihak perangkat desa yang sudah peduli akan permasalahan terrsebut. Tetapi, pihak pemerintah Kabupaten Magetan (PemKab) juga telah melakukan berbagai langkah untuk penyediaan perumahan bagi warga masyarakat seperti halnya tersebut. Mulai dari peningkatan kualitas rumah, yakni bagi perumahan yang tidak layak huni akan dibantu pihak pemerintah melalui perangkat desa dari kecamatan masing - masing setempat untuk diadakannya bedah rumah. 

Namun, dalam hal bedah rumah ini tidak akan langsung seenaknya dilakukannya bedah rumah. Bedah rumah sendiri, juga tetap ada prosedurnya dan harus benar -- benar bagi warga yang rumahnya sudah tidak layak huni atau rumah yang sedang butuh renovasi tetapi keterbatasan biaya untuk merenovasi. Sebelum mendapatkan bantuan, warga calon penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) akan diadakan survey terlebih dahulu oleh Disperkim Kabupaten Magetan. Bedah rumah akan dilaksanakan jika memang terbukti bagi keluarga yang tidak mampu. 

Selain bedah rumah, pemerintah juga menyediakan rumah baru bagi warga masyarakat Magetan yang belum memiliki rumah. Dalam peningkatan perumahan tidak layak huni (RTLH) ini, perlu adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, baik dari lingkungan, perangkat desa, lebih pentingnya lagi kesadaran akan pemerintah Kabupaten Magetan (PemKab). Jadi, dalam hal perumahan, pemerintah kabupaten (PemKab) harus lebih memperhatikan lagi bagi warga masyarakat Kabupaten Magetan, dengan cara melalui perangkat desa dari berbagai kecamatan yang ada.

Dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan, Jawa Timur telah menyelesaikan proses renovasi sebanyak 813 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga miskin di wilayah setempat selama tahun 2021 guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dari data 813 unit RTLH yang di renovasi, sebanyak 444 rumah di antaranya bersumber dari bantuan stimulasi perumahan swadaya (BSPS) provinsi Jawa Timur. Kemudian sumber renovasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 234 rumah, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 120 rumah, dan dari Bank Jatim dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) sebanyak 14 RTLH. Sehingga dengan adanya kepekaan dari pemerintah dengan adanya RTLH ini bisa menurunkan jumlah angka banyaknya RTLH tersebut. Selain melakukan program rehabilitasi rumah tidak layak huni, Dinas Perkim Kabupaten Magetan juga akan tetap melakukan pendataan ulang atau pembaruan jumlah rumah tidak layak huni di Magetan dengan tujuan mengetahui perkembangan terbaru terkait jumlah RTLH saat ini.

Sempat ada pro dan kontra mengenai program bantuan dalam rumah tidak layak huni (RTLH) ini. Pelaksanaan program rumah tidak layak huni ini terindikasi beraroma pungli (pungutan liar), karena ternyata warga penerima program itu dikenai biaya tambahan. Seperti halnya warga miskin di Desa/ Kecamatan Ngariboyo penerima program RTLH mengaku diminta untuk membayar kekurangan bahan material yang digunakan untuk membangun rumah. Sehingga membuat beberapa warga yang sebanrnya layak untuk mendapatkan RTLH takut mendapatkan bantuan dari pemerintah. Seperti yang sudah diketahui, program RTLH itu merupakan program yang berasal dari pemerintah pusat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun