Satuan kerja yang memberikan pelayanan secara tulus dan bersih dari korupsi adalah dambaan setiap masyarakat di Indonesia. Untuk itu dalam bidang layanan hukum, Â Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selalu memantau dan mendukung satuan kerjanya agar bekerja dengan optimal memberikan layanan yang terbaik, termasuk terhadap Balai Pemasyarakatan kelas I Tangerang,Â
sebuah satuan kerja di wilayah kerja  pada Kantor Wilayah  Banten yang masih terbilang baru karena mulai beroperasi tahun 2019 turut bersemangat untuk mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi dan bersih melayani  dimana setiap petugas mempunyai kesadaran yang tinggi dan bekerja secara professional.
       Tahun ini Balai Pemasyarakatan kelas I Tangerang kembali bersiap mengikuti kontes WBK yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di awal tahun 2022, kegiatan dimulai dengan Deklarasi Janji Kinerja untuk mengukuhkan komitmen setiap pegawai dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.Â
Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kinerja antara Kepala Bapas Kelas I Tangerang dengan seluruh pegawai sebagai alat kendali kinerja secara berjenjang untuk memastikan seluruh sasaran dan target kinerja tercapai dengan baik dan berkualitas.Â
Selain itu, kepala Bapas Kelas I Tangerang juga melakukan penandatanganan komitmen Pembangunan Zona Intgeritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).Â
Instrumen yang digunakan untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM adalah merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM yang terdiri dari:
- Area Managemen Perubahan meliputi:
Menyusun tim kerja untuk membentuk Tim dalam pembangunan Zona Integritas
Membuat rencana Pembangunan Zona Integritas
Memantau dan Mengevakuasi pembangunan
Membentuk Perubahan dalam Pola Pikir dan Budaya Kerja
2. Area Penataan Tata Laksana meliputi :
Membuat Prosedur Operasional tetap ( SOP ) kegiatan
Membentuk Sistem Pemerintahan berbasis Electronik
Membuat kebijakan tentang Keterbukaan Informasi layanan public
3. Area Penataan Sistem Management SDM Aparatur meliputi:
Membuat Perencanaan tentang kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
Membuat pola Mutasi Internal
Pelakukan Pengembangan pegawai berbasis Kompetensi
Membuat Penetapan Kinerja Individu
Membuat Aturan tentang Penegakan Disiplin, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Membuat sistim Informasi Kepegawaian
4. Area Penguatan Akuntabilitas meliputi :
Memastikan Keterlibatan Pimpinan dalam Penyusunan Perencanaan Kerja dan Penetapan Kinerja
Mengelola Akuntabilitas Kinerja
5. Area Penguatan Pengawasan meliputi :
Membuat aturan Pengendalian Gratifikasi
Membuat Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP )
Memantau dan menindak lanjuti Pengaduan masyarakat
Menerapkan Kebijakan Whistle Blowing System
6. Area Perubahan Peningkatan layanan Publik meliputi :
Membuat Standar Pelayanan
Melaksanakan Budaya Pelayanan Prima
Pengelolaan Pengaduan
Memantau Penilaian kepuasan Terhadap layanan
Namun, Â seberapa pentingkah sesungguhnya predikat ini bagi masyarakat? Predikat WBK bagi suatu satuan kerja yang mendapatkannya dapat dipastikan telah memiliki standar layanan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. Sehingga predikat ini merupakan jaminan bagi masyarakat yang menginginkan pelayanan yang optimal.Â
Jadi, sebagai masyarakat, kita semua dapat turut berperan serta mengawasi satuan kerja yang menerima predikat WBK/WBBM dengan mengisi Survei Layanan pada tempat layanan.Â
Dari hasil survei itulah dapat dijadikan salah satu penilaian maupun evaluasi untuk perbaikan layanan yang telah ada. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan keluhan maupun penyimpangan yang terjadi dalam pelayanan satuan kerja ke lapor.go.id.
Demikian sepintas yang dapat penulis sampaikan tentang pembangunan Zona Integritas melalui WBK/WBBM yang ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, semua itu adalah upaya yang dilaksanakan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.Â