Pasca kecelakan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013 yang lalu, Rasyid Rajasa mengalami trauma berat dan di rawat RSPP, sampai dengan berita ini dibuat Rasyid masih belum mau diajak komunikasi. hal tersebut sangat dimaklumi karena kejadian kecelakaan tersebut begitu dahyat dengan kecepatan mobil diatas 100km/jam, menurut pengakuan saksi mata yang diwawancarai di salah satu stasiun televisi memberikan pernyataan bahwa seketika setelah kejadian kecelakaan tersebut, saksi sempat berbincang dengan Rasyid. Rasyid menyatakan bahwa dirinya menyetir kendaraan BMW dalam keadaan tertidur beberapa saat sampai terjadinya kecelakaan itu.
Menurut informasi Rasyid dirawat di ruang VVIP RSPP, meskipun terkesan biasa karena sebagai anak pejabat, namun perlakuan khusus ini disayangkan beberapa pihak, karena meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan besar Rasyid dapat dijadikan tersangka kedepan, dan lebih pantas untuk di rawat di RS Polri untuk menjaga agar tidak terjadi kasak kusuk dengan pihak-pihak di luar.
Perlu diketahui bahwa kasus tabrakan biasanya akan dikenakan Pasal 283 jo 287 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H