Mohon tunggu...
legalbhavendra
legalbhavendra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Legal Konsultan Hukum, Perpajakan dan Keuangan

PT Bhavendra merupakan Kantor Hukum, Keuangan, dan Perpajakan yang bergerak di bidang Jasa Konsultan Hukum, Keuangan, dan Perpajakan salah satunya di bidang kepatuhan Hukum Bisnis Perusahaan Keuangan Perusahaan, dan Perpajakan Perusahaan. PT Bhavendra dibentuk untuk membantu mengatasi pengusaha dalam permasalahan Hukum, Keuangan, Perpajakan dan dapat meningkatkan segala sektor usaha.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaku Usaha Melihat Kebijakan Fiskal Perekonomian dan Perpajakan Berdasarkan Regulasi Pemerintah Terbarukan dan Strategi Menghadapi Tahun 2025

29 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi oleh PT Bhavendra Legal Konsultan 

PT Bhavendra Legal Konsultan didirikan  oleh Direktur Utama Galang Sisdya Ramadhan,S.H.  yang berkedudukan di Tangerang yang bekerjasama oleh Badan Pengurus Cabang (BPC)  Himpunan Pengusaha Muda Kabupaten Tangerang yang diketuai oleh Agus Mulyana,S.T. dan Tunas Pengusaha Muda  (TPM) yang diketuai oleh Raihan Syaukani,S.A.k.  Webinar ini  bertemakan " Pelaku Usaha Melihat Kebijakan Fiskal Perekonomian dan Perpajakan Berdasarkan Regulasi Pemerintah Terbarukan dan Strategi Menghadapi Tantangan Tahun 2025"  Pada Hari Sabtu, 28 Desember 2024.

Webinar ini dilaksanakan untuk mencerdaskan seluruh pelaku usaha  UMKM atau UMUM untuk memahami peraturan dan regulasi pemerintah terbarukan terkait Perekonomian dan Perpajakan, baik  dari segi  aturan  ataupun kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan kedepan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Husen Basri, M.Ak.,C.A.,ASEAN CPA. selaku pemateri menyampaikan peningkatan PPN 11% menjadi 12%. "Secara Historis awalnya 10% dan pada akhirnya, perekonomian di Negara Indonesia mengalami Turbulance yang sangat signifikan   akibat covid-19, dan perlu adanya penyesuaian-penyesuaian terhadap Fiskal itu sendiri. Jika kita berbicara Fiskal Perekonomian " Penerimaan dan Pengeluaran Negara" Jangan sampai proposi penerimaan negara lebih kecil dibandingkan pengeluaraan negara, yang ada nanti jadi Defisit yang nanti ujungnya akan meminjam utang ke luar negeri, sedangkan di Indonesia ini mempunyai banyak SDA (Sumber Daya Alam) yang dapat digali dan di pajakin.  Jika kita berbicara kebijakan PPN ini, menurut saya sudah pemerintah ini sudah sangat tepat, karna PPN ini salah satu sumber penerimaan negara yang memang  berkontribusi total penerimaan pajak di Negara Republik Indonesia.

Dr. Rafly selaku pemateri menyampaikan Kepanikan Pelaku Usaha Perubahan terhadap Sistem Pelaporan Perpajakan dan Juga Pengawasan yaitu "CORTEX SYSTEM" akan  berlaku pada 1 Januari 2025.  Pelaku Bisns selain adaptasi dengan tarif, tetapi  aware terhadap sistem. Hal ini yang namanya perubahan akan  selalu ada. Tujuan Pemerintah disini, tidak lain dan tidak bukan akan merusak  sebuah negara. Tetapi disini, banyak buzzer yang mengatakan terkait  kenaikan PPN ini  hanya untuk semata-mata meningkatkan penerimaan negara, padahal kalau kita lihat lebih lanjut republik ini sudah mampu menerapkan PPN  12-15 %. 

Harapannya dengan ada webinar ini Galang Sisdya Ramadhan, S.H selaku Direktur Utama PT Bhavendra Legal Konsultan mengatakan " ilmu pemateri yang menurut beliau  berkapasitas ini  dapat tersampaikan dengan baik  oleh para pelaku usaha terkhususnya di Kabupaten Tangerang dapat memperhatikan regulasi atau kebijakan baru yang akan di tetapkan oleh Pemerintah Kedepan". 

For Information :

Ria Rizqina (Penanggung Jawab Acara) 

Hormat Kami, 

PT Bhavendra Legal Konsultan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun