Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat & Konsultan Hukum

Konsultan Hukum & Advokat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menentukan Jadwal Kerja Karyawan Sesuai UU

15 Juli 2019   07:03 Diperbarui: 15 Juli 2019   07:10 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, menentukan jadwal waktu kerja karyawan di perusahaan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari. Inti ketentuan ini adalah, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal 40 jam.   

Sesuai ketentuan pasal 77 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menentukan jumlah hari kerja dalam seminggu secara opsional, bisa 5 hari atau 6 hari kerja, dengan total maksimal waktu kerja tetap 40 jam. Kalau hari kerja itu dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerjanya maksimal 8 jam perhari. Jika hari kerja perusahaan 6 hari seminggu, maka maksimal jam kerjanya 7 jam perhari. Jumlah jam kerja ini belum termasuk jam istirahat kerja.

Untuk waktu istirahat kerja, UU Ketenagakerjaan juga membaginya atas istirahat mingguan dan istirahat harian. Untuk perusahaan yang menetapkan hari kerja sebanyak 5 hari dalam seminggu, misalnya Senin sampai dengan Jumat, maka istirahat mingguannya sebanyak 2 hari, misalnya Sabtu dan Minggu. Untuk perusahaan yang menetapkan hari kerjanya sebanyak 6 hari dalam seminggu, misalnya Senin sampai dengan Sabtu, maka istirahat mingguannya sebanyak 1 hari, misalnya hari Minggu.

Perusahaan wajib memberikan istirahat harian kepada karyawan. Ketentuannya:

  • Istirahat harian diberikan setiap hari kerja setelah karyawan bekerja selama 4 jam terus-menerus, misalnya istirahat kerja jam 12:00 s/d 13:00 setelah karyawan bekerja dari jam 08:00 s/d 12:00.
  • Istirahat harian diberikan minimal setengah jam, dan istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.

Meski UU Ketenagakerjaan menentukan istirahat harian ini minimal setengah jam, tapi prakteknya secara umum perusahaan memberikan waktu istirahat harian ini sebanyak 1 jam untuk memenuhi kebutuhan istirahat karyawan secara umum (makan siang, ibadah dll).

Selain istirahat harian dan istirahat mingguan, karyawan juga berhak atas cuti tahunan. Jumlah cuti tahunan ini sebanyak 12 hari kerja dalam setahun, yang bisa diambil sekaligus maupun secara terpisah. Syarat untuk mendapatkan cuti tahunan ini adalah, karyawan harus telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan yang sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun