Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat & Konsultan Hukum

Konsultan Hukum & Advokat

Selanjutnya

Tutup

Money

Memulai Business Partnership Kecil-kecilan dengan Persekutuan Perdata

7 Oktober 2013   00:07 Diperbarui: 3 September 2016   12:24 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Langkah pertama memulai bisnis, setelah menemukan idenya tentu saja, adalah mencari modal. Modal itu bukan hanya modal uang, tapi bisa juga misalnya modal barang atau modal keahlian tertentu. Untuk melengkapi modal-modal itu bisa juga dilakukan dengan cara mencari partner bisnis, yang mumpuni bukan hanya dari segi permodalan tapi juga keahlian. Bagi pengusaha yang memulai bisnisnya dari kecil-kecilan dan berkehendak mencari rekanan bisnis, dapat memulai usahanya dalam bentuk Persekutuan Perdata.

Persekutuan Perdata adalah perjanjianantara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya (pasal 1618 KUHPerdata).

Syarat utama pendirian Persekutuan Perdata adalah adanya perjanjian diantara para pendiri persekutuan. Perjanjian tersebut tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis, tapi dapat juga hanya dengan adanya kesepakatan saja (konsensual). Karena Persekutuan Perdata dibentuk berdasarkan perjanjian yang sederhana, maka umumnya para pihak yang berjanji itu saling mengenal secara pribadi. Hal ini berbeda dengan misalnya Perseroan Terbatasyang hubungan hukum diantara para pemiliknya berdasarkan modal yang dimasukan.

Dalam perjanjian Persekutuan Perdata, masing-masing sekutu berjanji untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan sebagai modal untuk menjalankan usaha. Modal tersebut tidak harus berupa uang, melinkan dapat juga berupa barang maupuan tenaga atau keahlian tertentu.

Membagi keuntungan diantara para sekutu adalah tujuan dibentuknya Persekutuan Perdata. Pembagian keuntungan dan kerugian diantara para sekutu sebaiknya diatur dalam perjanjian, yaitu perjanjian pendirian persekutuan. Jika tidak diperjanjikan, maka pembagian keuntungan tersebut dilakukan secara berimbang berdasarkan pemasukan (inbreng) yang dilakukan oleh masing-masing sekutu. Bagi sekutu yang hanya memasukan tenaga atau keteampilannya saja, bagian keuntungannya dipersamakan dengan sekutu yang memasukan uang atau barang yang terkecil.

Pada prinsipnya pembagian keuntungan tidak boleh dilakukan dengan cara membagi keuntungan tersebut hanya kepada salah seorang sekutu saja. Kesepakatan membagi seluruh keuntungan kepada salah seorang sekutu saja dapat dilakukan hanya jika sekutu yang menerima seluruh keuntungan tersebut juga menanggung seluruh kerugian persekutuan (pasal 1635 KUHPerdata).

Pengurusan suatu Persekutuan Perdata dapat dilakukan oleh para sekutu sendiri maupun pengurus bukan dari sekutu. Para sekutu yang menjadi pengurus dapat dikelompokan atas sekutu statuter dan sekutu mandater. Sekutu statuter adalah pengurus yang berasal dari sekutu/pendiri dan menjadi pengurus Persekutuan Perdata berdasarkan kesepakatan diantara para sekutu dengan cara mencantumkannya dalam akta pendirian. Berbeda halnya dengan sekutu stauter, sekutu mandater adalah sekutu yang melakukan pengurusan persekutuan secara ditunjuk berdasarkan akta khusus, yaitu akta yang dibuat diluar akta pendirian. Pengurus Persekutuan Perdata dapat juga berasal dari orang diluar para sekutu, yaitu dengan cara pemberian kuasa.

Pada prinsipnya, karena Persekutuan Perdata dapat melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga dan memungut keuntungan, maka Persekutuan Perdata juga dituntut untuk menunaikan kewajibannya kepada pihak ketiga. Selain kewajiban, Persekutuan Perdata juga wajib untuk memberikan ganti rugi terhadap kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakannya.

Dalam hal seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka hanya sekutu tersebut yang wajib untuk bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya, walaupun ia melakukan hubungan hukum tersebut untuk kepentingan persekutuan. Perbuatan sekutu tersebut hanya dapat mengikat sekutu-sekutu lainnya jika ada pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain, atau hasil tindakannya telah nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.

Lain halnya jika semua sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu tersebut bertanggung jawab secara sama rata, meskipun pemasukan modal masing-masing sekutu berbeda. Dalam hal diperjanjikan, maka para sekutu itu dapat bertanggung jawab secara seimbang berdasarkan pemasukannya ke dalam persekutuan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun