NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identitas bagi pelaku usaha, terdiri dari tiga belas digit angka, dan diterbitkan oleh lembaga OSS di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB memiliki berbagai manfaat, seperti berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses kepabeanan, dan syarat untuk mendapatkan pembiayaan perbankan, pelatihan, peluang mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, NIB juga memberikan legalitas yang diakui oleh negara.
Program ini dilaksanakan secara door-to-door ke setiap UMKM yang menjual produk makanan. Dimulai dengan pelatihan mengenai pendaftaran NIB yang meliputi penjelasan tentang NIB dan manfaatnya, serta sosialisasi prosedur pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan. Setelah pelatihan, dilakukan pendampingan pendaftaran NIB secara online hingga UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dua pelaku UMKM di Desa Cisalada, Ibu Eha dan Ibu Eni Suhaeni, yang telah mendapatkan NIB, menyampaikan rasa terima kasih kepada mahasiswa KKN 7 FIPHAL. Melalui pendampingan ini, diharapkan UMKM di Desa Cisalada mampu meningkatkan kualitas usaha dan memperluas jaringan pemasaran melalui legalitas yang diberikan oleh NIB. Program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Selain itu, mahasiswa KKN 7 FIPHAL juga membantu mengembangkan UMKM milik Ibu Eha, yaitu Rengginang Berkah, dengan membuat logo kemasan produk rengginang. Pembuatan logo yang lebih menarik dan kekinian ini bertujuan untuk meningkatkan branding UMKM, mengingat logo sangat penting sebagai identitas produk dan alat promosi yang dapat menarik minat beli konsumen.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI