Teguh menegaskan, pemusnahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar demi menjaga kerahasiaan serta keamanan data penduduk. "Kita harus berhati-hati, jangan sampai ada penyalahgunaan blangko KTP-el yang sudah tidak terpakai," jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Dirjen Dukcapil juga mengingatkan agar petugas Disdukcapil meminimalkan entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP-el. Jika ada kebutuhan entri NIK baru, perekaman KTP-el harus segera dilakukan.
"Keamanan dan keakuratan data adalah prioritas utama kita. Kita tidak boleh membiarkan adanya data anomali yang berpotensi memengaruhi Pilkada," lanjutnya.
Pada bagian lain, mantan Penjabat Sementara Gubernur Kaltara ini menegaskan, setiap transaksi data penduduk yang melibatkan kematian dan pindah datang tidak perlu dikirimkan lagi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sebab, data tersebut telah dikelola secara rutin oleh Ditjen Dukcapil dan diserahkan langsung ke KPU RI.
Dirjen Teguh Setyabudi mengakhiri arahannya dengan mengajak seluruh jajaran Dinas Dukcapil level provinsi, dan kabupaten/kota untuk tetap berkomitmen mendukung setiap program yang telah dicanangkan.
"Kita tidak hanya bekerja untuk menyukseskan Pilkada, tapi juga untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan secara menyeluruh. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita terhadap masyarakat," tutup Dirjen Teguh Setyabudi. (WAHYU)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI