Mohon tunggu...
Aji Ersa
Aji Ersa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Eling Lan Waspodo

Selalu ada cahaya diujung lorong gelap

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wacana Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Saat Pandemi Covid-19, Ini Faktanya...

8 April 2020   14:30 Diperbarui: 9 April 2020   02:12 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly baru-baru ini membuat pernyataan kontroversi. Pasalnya ia menyatakan ada wacana pembebasan napi koruptor terkait wabah virus corona pada saat rapat resmi Menkumham dengan komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 April 2020.

Polemik muncul ketika ada wacana revisi Peraturan Pemerintah(PP) No 99 Tahun 2012 soal pembebasan napi koruptor karena alasan covid-19. Meskipun hal ini masih dalam tahap wacana. 

Dikutip melalui akun instagram @Najwashihab beliau mengatakan " Ini usulan yang baru akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju" ucap nya.

Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa "Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat yang begitu ketat. [....] Napi kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan diatas usia 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas".

Usulan revisi itupun menimbulkan banyak reaksi. Salah satunya dari indonesian coruption watch(ICW), dikutip dari laman antikorupsi.org ,ICW bersama YLBHI memiliki catatan penting terkait dengan ide tersebut, salah satunya yaitu : Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

Penting untuk dipahami bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat.

Komisi pemberantasan korupsi(KPK) juga ikut mengeluarkan pernyataan resmi. Dikutip dari website kpk.go.id ,Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Gufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan. "Kami tegaskan, napi korupsi selnya tidak penuh sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan terhadap mereka," katanya.

Munculnya beragam reaksi terkait isu tersebut, membuat Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghimbau agar masyarakat tetap tenang karena sampai saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan bersyarat terkait pandemi corona.

Dikutip dari cuitan pribadi di akun twitter nya, Mahfud MD mengatakan "Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 org itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun