Pemerintah RI melalui Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa terdapat 50 perusahaan (35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batubara) yang secara resmi menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada Menteri ESDM.
Ke-50 perusahaan tersebut merupakan bagian dari 387 IUP yang telah dicabut oleh BKPM.
"Perkembangan terakhir yang menjadi perbincangan di antara perusahaan pertambangan adalah mengenai RKAB yang beberapa terlambat atau banyak juga terlambat, biasanya karena ketidaklengkapan administrasi. Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM periode 2 Februari s.d 5 Maret 2022 ada 250 IUP mineral dan 137 IUP batubara.
Dari total 387 IUP tersebut terdapat 50 perusahaan yang sudah secara resmi menyampaikan keberatan (35 perusahaan mineral dan 15 perusahan batubara), status per 15 Maret 2022", ungkap Ridwan dalam kesempatan RDP bersama Komisi VII DPR RI hari ini (31/03).
"Pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik. Sudah kami komunikasikan dan juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM", tambahnya.
Ridwan menyampaikan bahwa kewenangan pencabutan IUP ada di Satgas bentukan dari Keputusan Presiden No 1 Tahun 2022 dan juga dari Kepmen Pelimpahan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi sebagai ketua Satgas.
"Yang ingin saya tegaskan kepada Bapak/Ibu anggota Komisi VII yang terhormat adalah mekanisme yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM adalah menyampaikan secara langsung SK pencabutan kepada badan-badan usaha. Â Sekarang semua perizinan terpusat di BKPM, melalui satu pintu, melalui OSS (Online Single Submission).
Dalam konteks pencabutan ini ada Perpres No 1 Tahun 2022 yang berbentuk Satgas. Satgas ini ketuanya Menteri Investasi, anggotanya Menteri ESDM, Menteri ATR dan Menteri KLHK. Sebetulnya yang mencabut ini adalah Satgas, di mana ketuanya adalah Menteri Investasi", katanya.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa secara total terdapat 2.078 IUP yang akan dikirimi surat pencabutan. Dari ke-2.078 izin perusahaan pertambangan tersebut ada yang sudah dicabut, sebagian akan dicabut dalam waktu dekat.Â
Pihaknya mengatakan secara total terdapat 2.097 perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang akan dicabut.