Cirebon, 29 Agustus 2024.Ajang Musabaqoh Tilawatil Qur'an tentunya menjadi Ajang Tahunan yang di selenggarakan oleh Pemkot Cirebon dan Program Kementerian Agama . Dalam hal ini MTQ di Tingkat Kota Cirebon memasuki yang ke 56 serta pada kesempatan hal ini bertepatan di Area Keraton Kacirebonan di Kec Pekalipan Kota Cirebon. Tujuan dari MTQ itu sendiri tentunya untuk mensyiarkan nilai nilai Al-Qur'an serta mencetak para Bibit Qori / Qori ah  di Wilayah Kota Cirebon yang Berbakat di Bidang nya masing masing.
Namun sangat di Prihatinkan menurut Pengaduan yang kami Terima dari Salah Satu Peserta  Mempersoalkan Regulasi tentang Surat Edaran mengenai Juknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan No Surat : 400.8/ 18/KESRA yang mana memuat Tata Cara Sistem Perekrutan Peserta MTQ.
Dalam Juknis tersebut pada Sub VI Poin C aquo menerangkan ,bahwa Peserta /Kafilah Lomba MTQ di tingkat Kota Cirebon berdasarkan Hasil dari Perlombaan di Tingkat Kecamatan. Namun dalam kenyataan nya pada hari Kamis 29 Agustus 2024 terdapat Perbedaan. yang mana seharusnya peserta Cabang Tilawah Remaja dari Utusan Kec Pekalipan ikut dalam bidang Tilawah Remaja  akan tetapi kenyataannya orang tersebut di suruh pindah ke Cab Tilawah Gol Dewasa, Dan Sebaliknya. Ini menandakan bahwa Keputusan Dewan Juri di Tingkat Kecamatan tersebut di Intervensi / dipengaruhi oleh pihak yang Berkepentingan dan juga hal tersebut Peran tugas dari  Dewan Hakim/Juri tidak  profesional di jalankan dengan baik.Â
Kemudian satu hal lagi yang sangat di Prihatinkan dalam Pelaksanaan MTQ tingkat Kel Jagasatru terdapat Warga Pribumi ( Warga Asli Kota Cirebon) yang di Diskualifikasi Pada Cab Tilawah Dewasa , sedangkan terdapat dugaan berupa  ada Seorang Peserta yang mana bukan domisili Kota Cirebon di ikut sertakan mengikuti lomba dengan dasar rekomendasi, padahal sudah sangat jelas dalam SE tersebut menjelaskan, bahwa di perbolehkan mengikuti lomba dengan catetan sesuai wilayah Administrasi  Kecamatan dimana tempat ia menempuh pendidikan nya , akan tetapi pada kenyataannya Surat Edaran tersebut seolah seolah di langgar dan Tidak di hargai keberadaannya yang telah berkekuatan hukum tetap oleh PJ Sekda Kota Cirebon. Kami Berharap Agar Persoalan ini dapat di Evaluasi dengan Sebaik Baiknya serta dapat memperhatikan Surat Edaran / Aturan yang telah di tetapkan, dan apabila di Tahun Berikutnya ditemukan kembali adanya dugaan seperti itu, maka kami akan mengambil sikap secara prosedural secara hukum yang berlaku.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H