Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bolehkah Membayar Zakat Via Online?

27 November 2024   20:36 Diperbarui: 27 November 2024   20:38 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membayar zakat online diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan melalui lembaga terpercaya dan memenuhi rukun serta syarat zakat. Teknologi ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga memungkinkan zakat untuk lebih cepat dan tepat sasaran dalam membantu golongan yang membutuhkan.

Jika Anda ingin membayar zakat secara online dengan mudah dan aman, pastikan memilih Lembaga Amil Zakat terpercaya seperti UCare Indonesia. Salurkan zakat Anda sekarang dan rasakan keberkahannya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun