Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Larangan Menghardik dan Menyakiti Anak Yatim

7 Agustus 2024   14:07 Diperbarui: 7 Agustus 2024   14:08 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: freepik.com/freepik

Islam sangat menekankan pentingnya berbuat baik kepada sesama, termasuk anak yatim. Anak yatim adalah anak-anak yang kehilangan sosok bapak sebelum mencapai usia dewasa (baligh). Mereka berada pada posisi yang rentan dan sangat membutuhkan kasih sayang, perlindungan, dan perhatian. Membentak atau memperlakukan anak yatim dengan kasar adalah tindakan yang sangat tidak baik dan dilarang dalam Islam.

Larangan Membentak Anak Yatim dalam Al-Quran

Al-Quran secara eksplisit melarang tindakan kasar terhadap anak yatim. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk memperlakukan anak yatim dengan hormat dan kasih sayang. Salah satu ayat yang sangat menonjol dalam hal ini adalah:

1.Surah Ad-Duha (93:9-10):

(9) Terhadap anak yatim, janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. (10) Terhadap orang yang meminta-minta, janganlah engkau menghardik."

Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam harus memperlakukan anak yatim dengan baik dan tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau kasar kepada mereka.

Tuntunan Hadis Mengenai Perlakuan Terhadap Anak Yatim

Selain Al-Quran, banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan pentingnya memperlakukan anak yatim dengan baik. Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang yatim piatu dan sangat memahami kesulitan yang dihadapi oleh anak-anak yatim. Beberapa hadis yang menekankan hal ini antara lain:

1. Kemuliaan Orang yang Menanggung Anak Yatim

"Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini," kemudian beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta merenggangkan keduanya sedikit."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun