Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban

7 Juni 2024   13:50 Diperbarui: 7 Juni 2024   14:08 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: freepik.com/freepik

Siapa yang Berlaku Larangan Ini?

Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berniat berkurban, baik itu laki-laki maupun perempuan. Anggota keluarga yang lain, meskipun termasuk dalam orang yang akan menerima manfaat dari kurban, tidak terikat oleh larangan ini. Sebagai contoh, jika seorang ayah berniat berkurban, hanya beliau yang tidak boleh memotong kuku dan rambutnya, sementara istri dan anak-anaknya tidak terikat oleh larangan ini sehingga boleh saja mencukur rambut atau memotong kuku.

Larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berniat berkurban adalah salah satu bentuk pengajaran dari Rasulullah SAW untuk mengajarkan kedisiplinan, kesungguhan, dan penghormatan terhadap ibadah kurban. Dengan mematuhi larangan ini, kita tidak hanya mengikuti sunnah Rasulullah SAW, tetapi juga memperkaya pengalaman spiritual kita dalam menjalankan ibadah yang penuh makna ini. Mari kita sambut bulan Dzulhijjah dengan hati yang bersih dan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun