Mohon tunggu...
Septino Restu NL
Septino Restu NL Mohon Tunggu... Wiraswasta - Asik Bersahabat

Suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Surat Keringanan untuk Bisa Mudik

30 April 2020   12:57 Diperbarui: 30 April 2020   13:00 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi pada saat mudik malam hari (dok.pojoksatu)

Larangan untuk mudik oleh pemerintah sudah di umumkan sejak jauh-jauh hari sebelum bulan Ramadhan tiba, hal ini di lakukan agar penyebaran virus covid-19 tidak semakin menyebar luas. Jabodetabek merupakan daerah dengan pasien yang terpapar covid-19 paling banyak, hal ini yang membuat pemerintah melarang warga untuk mudik ke kampung masing-masing, karena sebagian besar pemudik merupakan warga mengadu nasib di Jabodetabek.

Sejak awal Ramadhan jajaran Kepolisian memperketat penertiban dan pemeriksaanterhadap para warga yang akan mudik, mereka melakukan penertiban dan pemriksaan di setiap jalan. Di gerbang tol pejagan sendri para jajaran kepolisian khususnya polantas meminta agar para pengendara yang akan mudik untuk putar balik, kembali lagi menuju daerah Jabodetabek tempat mereka mengadukan nasib. Hal ini bukan tanpa sebab, agar penyebaran virus covid-19 tidak semakin meluas, karena gejala penderita covid-19 terkadang tidak terasa serta mudahnya penularan dari virus ini.

Namun pemerintah akhirnya memberikan keringanan terhadap para warga yang akan mudik. Melalui Kepala Pusat Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk mudik namun harus ada surat keterangan tertentu dan benar-benar sangat mendesak untuk kepentingan dirinya dan keluarganya. Surat keterangan tersebut dikluarkan oleh tiga instansi yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan  covid-19, Dinas perhubungn, dan Kepolisian Resor (Kapolres), dengan menyertakan alasan yang sangat darurat untuk mudik.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menambahkan contoh surat yang dimaksud. "Contoh surat keterangan darurat untuk mudik seperti, surat kematian, surat keterangan sakit, atau surat lainya dengan cara menunjukan fotonya saja daei keluarga sebagai bukti" melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri (Rabu, 29/4).

KBC-19 | Kombes

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun