Mohon tunggu...
Lazuardi Ansori
Lazuardi Ansori Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Lahir dan besar di Lamongan, kemudian belajar hidup di Sulawesi dan Papua...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Syaukani Bebas, Alhamdulillah

20 Agustus 2010   14:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:51 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_233401" align="aligncenter" width="500" caption="Menkum HAM Patrialis Akbar melihat secara langsung kondisi Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR yang tergolek lemah didampingi istri Syaukani (kiri) di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2010). Patrialis dan Deny mendatangi RSCM, Jumat (20/8/2010)."][/caption]

Keputusan Presiden (Keppres) yang memberi pengurangan masa hukuman sangat besar terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais menimbulkan banyak pertanyaan. Diskon hukuman itu lumayan besar, terlebih itu diperuntukkan oleh seorang koruptor yang telah menyalahgunakan uang negara sebesar Rp. 93 Milyar lebih.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres tertanggal 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais. Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun.

Kabarnya, alasan paling dominan yang membuat surat sakti itu dikeluarkan karena kondisi kesehatan Syaukani yang semakin memburuk, atau dengan bahasa lain bisa disebutkan bahwa grasi itu dikeluarkan karena alasan kemanusiaan.

Alhamdulillah. Begitu kira-kira yang harusnya kita ucapkan saat mendengar berita ini, bukan sebaliknya. Mendengar Presiden kita ternyata mempunyai sisi kemanusiaan, sikap kita sepatutnya adalah mengucap syukur, bukannya malah mengomentarinya secara negatif.

Ini adalah sebuah bukti nyata bahwa nilai-nilai kemanusiaan masih menjadi faktor utama dalam pengambilan kebijakan Presiden. Jika selama ini banyak yang meragukan tentang sikap pemerintah yang terkesan tidak pro terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tidak sensitif terhadap kemiskinan dan lain-lain, kita bisa jadikan sikap pemerintah terhadap Syaukani ini sebagai sebuah titik terang dan bisa dipakai untuk membakar lagi harapan bahwa pemerintah akan membela rakyat kecil yang kemanusiaannya tertindas.

Tolong buat teman-teman yang saat ini masih memelihara komentar-komentar yang nadanya negatif terhadap keputusan ini, segeralah menghentikannya. Mohon pahami sikap Presiden kita ini, ini sikap mulia. Orang baik hati jangan dicurigai, difitnah, disalahpahami dan lain sebagainya. Kasihan Presiden, berbuat baik namun masih terus saja didzolimi.

Mari pelihara titik terang ini, kita jaga semangat kemanusiaan yang secara tersirat sudah menjadi landasan dari keputusan-keputusan pemerintah. Jika nilai-nilai kemanusiaan ini konsisten dijalankan, InsyaAllah akan ada keputusan-keputusan yang pro terhadap kemanusiaan, misalnya saja tentang korban lumpur Sidoharjo.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa dasar pemberikan grasi berupa potongan tiga tahun masa penahanan kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Kalau menghukum orang sakit itu dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM, saya yakin membiarkan lumpur terus-terusan menganiaya masyarakat juga tidak manusiawi. []

----

Sumber Gambar : di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun