Mohon tunggu...
HABIB LAZUARDIALFURQONI
HABIB LAZUARDIALFURQONI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

saya mempunyai hobi berolahraga terutama sepak bola dan juga saya sangat menyukai game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat yang Masih Sulit di Negara Indonesia

31 Oktober 2022   20:35 Diperbarui: 31 Oktober 2022   20:40 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG MASIH SULIT DI NEGARA INDONESIA

Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting yang apabila di terapkan akan membuat kehidupan bernegara ini terasa adil dan nyaman. Dimana semua orang dapat berkontribusi dalam memajukan kedamaian bagi seluruh insan.

Didalam negara demokrasi tentu saja setiap orang boleh mengutarakan pendapatnya dalam banyak hal terutama untuk kepentingan Bersama, tapi masi banyak pendapat orang orang yang masi dibatasi karena hal tertentu walaupun tentu saja ada batas tertentu untuk kita berpendapat seperti kesusilaan,keagamaan, dan yang lainya.

Kebebasan berpendapat adalah hal yang penting didalam negara demokrasi, gimana mau menjunjung kepentingan Bersama jika tidak melibatkan seluruh masyarakat. Kebebasan berpendapat kadang dibatasi hanya untuk kepentingan kalangan atas atau golongan kuat.

Kalau kita lihat banyak kasus di Indonesia yang menghilangkan kebebasan berpendapat hanya untuk melindungi kalangan atas seperti mahasiswa yang demo yang di putus bersalah oleh mejelis, contoh kasus; YLBHI mencatat sekitar 20 masyarakat sipil peserta demo yang diputus bersalah oleh majelis hakim. "Tentunya masih banyak lagi peserta demo UU Omnibus Law yang diputus bersalah yang tidak ada dalam catatan kami," ujar Asfinawati (https://nasional.tempo.co/)

Komnas HAM mencatat sepanjang tahun 2020-2021 terdapat 44 kasus terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Angka tersebut berasal dari 29 kasus pengaduan masyarakat dan 15 kasus dari media monitoring yang dilakukan oleh Tim Pemantauan Situasi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat.

"Untuk konteks ruang, dari 44 kasus, setidaknya peristiwa pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi itu terjadi pada ruang digital. Itu paling mendominasi, yaitu sebesar 52 persen," terang Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani dalam Konferensi Pers Situasi Kebebasan dan Berekspresi Tahun 2020-2021, Senin (17/1/2022).

Pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi juga terjadi pada karya jurnalistik (19%), pendapat di muka umum (17%), diskusi ilmiah (10%), dan kesaksian di pengadilan (2%).

Dari konteks tindakan, mayoritas pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi terjadi dalam bentuk serangan digital. "Untuk serangan digital terdapat 9 kasus ditangani pada tahun 2020. Meningkat pada 2021 menjadi 12 kasus," terang Melani. (komnasham.go.id/n/2065)

Berdasarkan data masi banyak pelanggaran hak kebebasan bependapat di negara Indonesia ini , hak kebebasan berpendapat ini juga tertulis dalam pasal 28 dan 28E UUD Tahun 1945. Jadi jangan takut untuk berpendapat karena kita sendiri yang menentukan masa depan negara kita jangan setelah rusak baru kita muncul tetapi cegah sebelum terjadi.

komnasham.go.id/n/2065

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun