Dalam pengelolaan zakat profesional dibutuhkan Lembaga Amil yang memiliki legitimasi sesuai UU No.23 Tahun 2011 Pasal 18, tentang Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
ALHAMDULILLAH... LAZ Yayasan Rumah Yatim dan Dhuafa Hifzhul Amanah [Lembaga Amil Zakat Rumah Yatim Dhuafa / LAZ RYDHA], sudah terdaftar dan ditetapkan sah oleh Kementrian Agama RI sebagai LAZ RESMI.
Sudah tertera di akun instagram @bimasislam bisa langsung dicek, untuk itu kepada Bapak-Ibu jangan ragu menitipkan Zakat, Infak, Sedekah serta Wakaf nya kepada kami dengan secara Mudah, Nyaman & Aman melalui via online.
Mari Bangkit-Bergerak bersama menjadi Agent Kebaikan!!
Pastikan Follow Akun Kami: @lazrydha & @infokebaikan_
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H