Mohon tunggu...
LAZIS Nurul Falah
LAZIS Nurul Falah Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZIS Nurul Falah Surabaya

Lembaga Amil Zakat Nurul Falah Berdiri dibawah Yayasan Nurul Falah yang memperoleh ijin operasional Kemenag RI nomor 407 tahun 2018 yang berfokus pada program pendidikan Al Qur'an.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hukum Zakat Menggunakan Kripto Menurut Pandangan Ulama

7 Januari 2025   11:40 Diperbarui: 7 Januari 2025   11:40 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kripto Wajib di Zakati

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah membawa kemunculan mata uang digital atau cryptocurrency (kripto) seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya. Sebagai alat transaksi modern, penggunaan kripto memunculkan pertanyaan hukum dalam Islam, termasuk terkait kewajiban zakat. Bagaimana hukum zakat menggunakan kripto menurut ulama? Berikut adalah penjelasannya.

1. Pengertian Zakat dan Kripto

Zakat adalah kewajiban seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu yang mencapai nisab dan haul kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."

(QS. At-Taubah: 103)

Sementara itu, kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat transaksi secara desentralisasi. Nilainya fluktuatif dan tidak diatur oleh otoritas pemerintah, sehingga sering kali dianggap sebagai aset spekulatif.

2. Pandangan Ulama Tentang Kripto

Para ulama berbeda pendapat tentang status kripto dalam Islam:

* Ulama yang menghalalkan kripto: Sebagian ulama menganggap kripto sebagai alat tukar atau aset yang sah karena memenuhi kriteria mal (harta), yaitu memiliki nilai, dapat disimpan, dimanfaatkan, dan diperjualbelikan. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun