Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah membawa kemunculan mata uang digital atau cryptocurrency (kripto) seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya. Sebagai alat transaksi modern, penggunaan kripto memunculkan pertanyaan hukum dalam Islam, termasuk terkait kewajiban zakat. Bagaimana hukum zakat menggunakan kripto menurut ulama? Berikut adalah penjelasannya.
1. Pengertian Zakat dan Kripto
Zakat adalah kewajiban seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu yang mencapai nisab dan haul kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)
Sementara itu, kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat transaksi secara desentralisasi. Nilainya fluktuatif dan tidak diatur oleh otoritas pemerintah, sehingga sering kali dianggap sebagai aset spekulatif.
2. Pandangan Ulama Tentang Kripto
Para ulama berbeda pendapat tentang status kripto dalam Islam:
* Ulama yang menghalalkan kripto: Sebagian ulama menganggap kripto sebagai alat tukar atau aset yang sah karena memenuhi kriteria mal (harta), yaitu memiliki nilai, dapat disimpan, dimanfaatkan, dan diperjualbelikan. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!