Pandawai,-
Dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, maka PPS harus melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Untuk itu, PPS melakukan perekrutan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih yang di sebut Pantarlih.
Lazarus Djami menyatakan bahwa,
Pembentukan Pantarlih ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan seperti:
Pantarlih harus berkewarganegaraan Indonesia, umur 17 tahun ke atas, berdomisili di wilayah kerja PPK PPS dan KPPS, sehat jasmani dan rohaninya, pendidikan terendah itu minimal SMA atau sederajat, tidak pernah melakukan pidana yang dihukum penjara 5 tahun, tidak boleh lagi menjadi menjadi anggota Partai politik dan ia membuat surat pernyataan yang sah bahwa ia tidak lagi menjadi anggota parpol.
Tentu Pantarih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU untuk melaksanakan pemuktahiran data pemilih. Akan ada satu orang Pantarlih yang ada di TPS masing-masing, yang berdomisili di wilayah tersebut dan tidak boleh diambil dari luar desa atau kelurahan.
Selain persyaratan itu ada beberapa dokumen dalam persyaratan lainnya yang perlu dilengkapi oleh calon Pantarih diantaranya pengisian formulir pendaftaran yang akan diperoleh dari PPS. Kelengkapan lainnya seperti fotocopy KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah, Surat pernyataan bermaterai, riwayat hidup dan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, Puskesmas atau klinik.
Tahapan seleksi pengumuman dimulai dari tanggal 26 Januari 2023 sampai 28 Januari 2023, penerimaan pendaftaran 26 Januari 2003 SMP 31 Januari 2023, penelitian administrasi 27 Januari 2023 sampai 2 Februari 2003, pengumuman hasil seleksi 5 Februari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 dan penetapan hasil seleksi 5 Februari 2023.
Tugasnya
1. Membantu KPU Kabupaten Kota PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemikiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan provinsi Sebagai penyelenggara pemilu.
Kewajibannya
1. Melakukan koordinasi dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan coklit kepada PPS
LDj