Pandawai -
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu Serentak 2024
Sumba Timur - Melakukan tahapan yang sudah ada, sebagai penyelenggaraan pemilu.
Dan salah satu tahapan dalam pilkada tahun 2024 di Kabupaten Sumba Timur merupakan suatu tahapan yang sangat penting dan strategis, yakni Penyusunan Daftar Pemilih pemilihan.
Anggota Devisi Sosialisasi PPK Pandawai, Lazarus Djami menjelaskan bahwa, tahapan ini menjadi pusat pelayanan dan perlindungan terhadap hak konstitusional terhadap pemilih. Dalam pemukahiran dan penyusunan daftar pemilih penyelenggara melakukan pemutakhiran secara de jure berdasarkan KTP elektronik dan perbandingan KK.
Penyelenggaraan Pemilu, sebagai badan ad dhock, PPK PPS dan pantarlih melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih. Mereka ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih dan menjadi kunci sangat penting di dalam kualitas tahapan pencocokan data dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sumba Timur, kta Lazarus.
Ia, Lazarus juga menjelaskan secara detail apa yang akan dilakukan dana pa yang perlu diketahui Pantarlih dalam melakukan tugasnya.
Pertama, kualitas sangat berpengaruh pada akurasi data dan kualitas daftar pemilih. Maka perlu dilakukan suatu kegiatan seperti melakukan tahapan persiapan Bimtek kepada Pantarlih. Lebih lanjut, Lazarus menyatakan bahwa ada tahapan dalam pelaksanaannya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah Desa dan PKD yang ada apada setiap Desa masing-masing.
Tentu dalam tahapan pelaksanaan ini, pencocokan daftar pemilih akan diisi dalam formulir Model A daftar pemilih berdasarkan KTP-el dan atau KK. Lalu Pantarlih akan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi mereka belum terdaftar. Ketiga memperbaiki data pemilih dan keempat mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori, seperti: Meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, TNI, Polri dan salah yang penempatan TPS.
Tahapan terakhir di dalam kegiatan pantarlih akan melakukan penyusunan daftar pemilih dan  membuat pelaporan hariannya dalam buku kerja. Pantalih juga harus melaporkan hasil coklit setiap 10 hari kerja.
Dalam pencocokan dan penelitian yang kita sebut sebagai coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih mulai tanggal 12 Februari mendatang 2023 sampai dengan 14 Maret 2024, dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dan harus berkoordinasi dengan RT RW untuk pelaksanaan coklit.
Di tempat lain Lazarus menjelaskan bahwa
Mereka, yakni Pantarlih  setelah mengikuti bimbingan teknis  diharap agar mereka dapat memahami serta mengetahui jadwal dan tahapan pelaksanaan coklat, dokumen dan perlengkapan coklit, penyusunan rencana kerja, tata cara pelaksanaan coklit, pengisian formulir Model A daftar pemilih, Model A daftar potensial, Model A laporan hasil coklit, Model A tanda bukti terdaftar.
Untuk akun, mereka akan dibimbing oleh Devisi Data, sehingga mereka tahu  cara penggunaan akun masing-masing, serta mengetahui perihal perlindungan data pemilih dan pakta integritas.
LDJ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H