Maujawa,-
Pemilu sudah di depan mata. Menjelang pemilu, maka para caleg sudah terlebih dahulu melakukan kampanye di luar tahapan, akan berusaha menyakinkan para pemilih sehingga akhirnya ia dapat mendusuki kursi legislatif.
Hal itu terlihat sepanjang jalan Waingapu-Melolo
Dimana ada begitu banyak spanduk besar, sedang dan kecil dari para caleg.Â
Hal itu tergolong "Kampanye Hitam".
Mengapa disebut kampanye hitam? Karena melakukan kampanye di luar tahapan pemilu, dan itu adalah melanggar hukum.
Perlu banyaknya literasi dan rancangan aturan kampanye, sehingga tidak menyebabkan hoaks baik itu di media sosial maupaun dalam masyarakat.
Untuk media sosial diharapkan agar meminilisir gejolak perpecahan paska kampanye.
Ada banyak oknum telah melakukan jenis kampanye ini, yang dengan kata lain telah mencuri star sebelum waktunya.
Wajah-wajah caleg sudah terpampang di sepanjang jalan. Padahal masa kampanye belum. Alat peraga sudah diluncurkan di tepi jalan, yang berisi nama calon, partai dan bahkan no urut. Itu merupakan upaya sosialisasi dari caleg.