Mohon tunggu...
Lay Rusli Mulyadi
Lay Rusli Mulyadi Mohon Tunggu... -

Ketua Umum Asosiasi Solder Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Babel Tin Market

11 April 2012   08:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:46 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pasar Timah Indonesia – Inatin, baru berjalan dua-setengah bulan, dalam perjalanannya tampak pasar tersebut sudah layu sebelum berkembang. Inatin dibangun tanpa perencanaan yang matang, tanpa arah tujuan yang jelas, menyimpang dan bahkan bertentangan dari konsep sebuah pasar. Inatin didirikan diatas pondasi yang sangat rapuh, terlalu sederhana untuk disebut sebagai sebuah pasar, lebih tepatnya adalah sekumpulan beberapa penjual dan beberapa pedagang/pembeli yang berkolaborasi sekedar menyatakan harga yang mereka inginkan.

Bahayanya Inatin masih belum mereka akui sebagai produk dari sebuah proyek yang gagal! Lebih berbahayanya lagi Inatin digunakan sebagai sarana merampok secara sistematis oleh PT. Timah pada para pelanggan (tertentu) dalam negeri. Walaupun nilai rampokan tersebut tidaklah terlalu besar, sekitar Rp30.000.000,oo per 1 Lot timah, namun hal ini sebaiknya tidak boleh terjadi. Adalah sangat melelahkan mengajukan keberatan atas perampokan sistematis tersebut pada PT. Timah, jalan yang lebih memungkinkan adalah membantu memberikan solusi atas masalah yang mereka hadapi, membangun pasar timah yang sehat, benar, baik, menguntungkan semua pihak, dan membawa manfaat yang luas.

Pasar Timah International yang ada saat ini a.l: LME – London Metal Exchange; SMM – Shanghai Metal Market; KLTM – Kuala Lumpur Tin Market; dan beberapa pasar lainya dalam skala yang lebih kecil. Diantara tiga pasar timah utama tersebut diatas tidak ada satupun yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia (maupun Bangka), dan diantara ketiganyapun berbeda konsep, karakter, dan kepentingan pasar tersebut.

Konsep pasar timah yang baik dan sesuai untuk kondisi Indonesia adalah, terutama memiliki instrument pengendali stok timah, mempunyai daya tawar yang kuat, mengakomodasi seluruh kepentingan smelter produsen timah, mengakomodasi seluruh kepentingan pembeli timah internasional.

Pasar Timah International – Babel Tin Market

Definisi:

DPST= Deposit Pengendali Stok Timah

6 Bulan Ià 50% dari RPP-Quota

6 Bulan IIà 40% dari RPP-Quota

6 Bulan IIIà 30% dari RPP-Quota

6 Bulan IVà 20% dari RPP-Quota

Harga, asumsi= Asumsi harga untuk keperluan kalkulasi

Quota, asumsi= Asumsi quota untuk keperluan kalkulasi

Quota Pasar= Batasan quota yang akan dijual dalam waktu 1 bulan, quota pasar disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pasar Timah, sebelum tanggal 15 setiap bulan untuk M+1

Quota Selisih= Selisih antara quota pasar dan RPP-Quota

RPP-Quota= Rencana Produksi dan Penjualan – Quota M+1,

dibuat oleh Produsen Timah

Pasar Timah Internasional – BTM ‘didirikan’ oleh Dewan Timah, seluruh smelter produsen timah wajib menjadi Anggota Dewan Timah.

Pasar Timah International – BTM ‘dikelola’ oleh Dewan Pasar Timah, Dewan Pasar Timah terdiri dari beberapa anggota Dewan Timah dan beberapa anggota independent yang terdiri dari pembeli/pemakai timah, pengamat pasar timah, dsb.

Mekanisme BTM:

Dewan Pasar Timah menyusun dan menetapkan Quota Pasar, quota penjualan timah M+1.

Seluruh Produsen Timah wajib membuat dan menyerahkan Rencana Produksi dan Penjualan – Quota M+1 (RPP-Quota) pada Dewan Timah, antara tanggal 1~15 bulan berjalan, untuk rencana penjualan bulan berikutnya (M+1).

Setelah menyerahkan RPP-Quota, Produsen Timah wajib menyetorkan Deposit Pengendali Stok Timah (DPST) pada Escrow Accountnya dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Produsen Timah diperbolehkan menjual timah balok tidak melebihi quota maksimum sesuai RPP-Quota nya masing-masing.

Selisih quantity antara Quota Pasar dan RPP-Quota adalah Quota Selisih, total quantity Quota Selisih dibebankan secara proporsional pada Produsen Timah, quantity tersebut yang akan ditampung/dibeli oleh Dewan Pasar Timah atau Dewan Timah, dengan harga discount sebesar 5% dari harga rata-rata bulan berjalan, dana pembayarannya diambil dari DPST.

Ilustrasi, prediksi kondisi BTM pada saat awal:

Asumsi total seluruh Produsen Timah sebelum BTM, rata-rata quota penjualan perbulan adalah 8.500 MT/bln, dengan asumsi harga $23.000,oo/MT, maka perputaran cash flow adalah 8.500 X $23.000,oo = $195.500.000,oo = Rp.1.760.000.000.000,oo

Asumsi setelah berjalan pasar BTM dan total seluruh Produsen Timah tidak menambah cash flow modal kerjanya, maka total cash flow Produsen Timah akan terbagi menjadi menjadi 33,3% ($65.166.666,oo / Rp.586.700.000.000,oo) terkumpul dalam setoran DPST, dan sisanya 66,6% akan terserap dalam modal kerja rutin, berarti produksi timah total akan menjadi sekitar 5.700 MT saja (menyusut cukup banyak), sangat mudah memperbaiki harga.

Asumsi setelah berjalan pasar BTM dan total seluruh Produsen Timah menambah cash flow modal kerjanya untuk menutup kewajiban DPST keseluruhannya, maka produksi timah total akan tetap menjadi 8.500 MT, pada posisi quota sebesar ini adalah sangat berlebihan, namun Dewan Pasar Timah akan tetap membuat Quota Pasar yang sesuai kebutuhan konsumsi timah dunia, hingga quantity Quota Selisih menjadi membesar dan diwajibkan dijual dengan harga discount, tentu akhirnya hal ini akan dihindari dan dipersempit oleh Prudusen Timah sendiri. Daripada dijual dengan harga murah lebih baik bibeli Dewan Pasar Timah dengan harga discount, namun royalty diperhitungkan sebelum discount.

Cadangan timah dari Quota Selisih dengan pertimbangan Dewan Pasar Timah, dapat dijual dalam bulan berjalan dan maupun bulan berikutnya bila harga lebih tinggi dari harga pembelian sebelum discount.

Semoga yang berkepentingan tergerak, dan selamat membangun pasar timah yang tangguh.

Salam,

Lay Rusli Mulyadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun