Merokok merupakan hal yang memberikan ketergantungan pada seseorang yang melakukannya karena dalam rokok terdapat kandungan nikotin yang dapat menstimulasi otak untuk terus menambah jumlah nikotin dan  menyebabkan seseorang yang telah merasakan rokok tersebut merasakan tidak bergairah jika tidak menghisap rokok.
tak jarang ditemui seseorang yang merokok sembari berkendara. padahal ketika kita berkendara memerlukan konsentrasi demi keselamatan yang bukan hanya berdampak pada diri sendiri tetapi juga dapat membahayakan orang lain. 5 Alasan merokok saat berkendara mengundang petaka :
1. memecah konsentrasi, pengendara yang merokok saat berkendara dapat memecah konsentrasi karena mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraan dengan baik dan hanya berkendara dengan satu tangan, sehingga dapat meningatkan risiko kecelaaan dan menganggu keselamatan di jalan raya hal ini sangat berbahaya terutama pengendara bermotor.
2. Tidak dapat antisipasi, Ketika fokus pengendara terpecah karena merokok dan mengemudi dengan satu tangan saja dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena tidak memiliki konsentrasi yang penuh serta tubuh yang tidak siap akan faktor eksternal Ketika berkendara.
3. Menganggu fungsi pengelihatan, bukan hanya karena racun yang bisa menyebabkan pengelihatan kabur didalam rokok tetapi asap rokok yang disebabkan juga dapat menyebabkan kerusakan pengelihatan dan penyakit mata sepeti Age-related Macular (AMD) dan Retinopati Diabetik.
4. Membahayakan Pengemudi lainnya, Ketika pengendara yang merokok membuang bara yang dihasilkan dan membuangnya ke Udara bebas, bara tersebut dapat terbang terbawa oleh angin dapat menyebabkan risiko berbahaya bagi pengendara lainnya, tidak hanya itu, senyawa kimia dalam asap rokok yang dihasilkan pun dapat mengiritasi saluran pernafasan juga berbahaya bagi pengidap penyakit pernafasan yang tidak sengaja menghirupnya sehingga meningkatkan risiko kematian.
5. Dilarang Hukum, pengendara yang merokok dilarang secara hukum di Indonesia. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengendara wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, dan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dilarang. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Merokok saat berkendara sangat tidak dianjurkan dan bahkan dilarang karena berbagai alasan. Merokok dapat mengganggu konsentrasi pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mempengaruhi fungsi sistem pernafasan dan kardiovaskuler.Â
Selain itu, asap rokok juga dapat membahayakan pengemudi lainnya dan orang asma, serta memiliki dampak negatif pada kesehatan seseorang secara umum. Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak merokok saat berkendara dan untuk menghindari paparan asap rokok untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H