Mohon tunggu...
layka vryzia
layka vryzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

5 November 2021   00:40 Diperbarui: 5 November 2021   00:45 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia dan mempunyai akibat hukum baik bagi hubungan pasangan itu sendiri dengan pihak lain dengan suatu kepentingan tertentu. Jika seorang anak lahir dari perkawinan, maka ada hubungan hukum antara anak dan orang tuanya. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Perkawinan tahun 1974 (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan), hak antara orang tua dan anak mengatur antara lain kewajiban orang tua untuk memelihara orang tua sampai mereka menjadi wiraswasta.

Indonesia mengizinkan warganya untuk menikah dengan warga negara Indonesia. Menurut Pasal 1, Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 (UU Perkawinan), perkawinan campuran adalah perkawinan dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda di Indonesia karena berbeda kewarganegaraan jika salah satu pihak adalah warga negara Indonesia. Selain kemungkinan di dalam Indonesia, juga dimungkinkan untuk mengadakan pernikahan campuran di luar wilayah Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan. Perkawinan dua warga negara Indonesia atau antara warga negara Indonesia dengan orang asing di luar Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku di negara tempat terjadinya perkawinan, dan dalam hal warga negara Indonesia, hukum perkawinan Indonesia. Setelah menikah di luar Indonesia, akta nikah harus didaftarkan pada kantor nikah tempat tinggal dalam jangka waktu satu tahun setelah pasangan tersebut kembali ke wilayah Indonesia.

Dalam Hukum perdata internasional yang menentukan keadaan seorang anak dan hubungan antara anak dan orang tuanya, dan perkawinan orang tuanya menentukan sah tidaknya perkawinan orang tuanya. Tetapi jika perkawinan itu sah secara hukum, maka anak itu mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Namun jika perkawinan tersebut tidak sah, maka anak tersebut dianggap sebagai anak tidak sah yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Menurut Pasal 13 Ayat 1 UU Kewarganegaraan Lama, kewarganegaraan seorang anak mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Seorang anak yang ayahnya warga negara Indonesia kemudian menjadi warga negara. Namun, jika anak tersebut memiliki ayah yang berkewarganegaraan asing, maka anak tersebut mengikuti status kewarganegaraan ayahnya saat itu.

Anak hasil perkawinan campuran bisa menjadi orang Indonesia maupun orang asing. Ada beberapa yang akan mungkin terjadi yaitu jika anak menjadi warga negara Indonesia, maka kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Bila suami meninggal dunia dan anak tersebut masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak-anak nya yang menjadi WNI di Indonesia dan apabila anak menjadi warga negara asing, maka anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai WNA karena mengikuti kewarganegaraan ayahnya, sehingga harus dibuatkan paspor di Kedutaan Besar ayahnya, dan dibuatkan kartu izin tinggal sementara (KITAS) yang harus diperpanjang. Status kewarganegaraan istri, istri diharapkan dapat membangun persatuan bangsa dalam perkawinan sesuai kewarganegaraan suaminya. Namun demikian, istri juga dapat mempertahankan statusnya sebagai warga negara Indonesia-nya, sehingga terjadi perbedaan kewarganegaraan dalam perkawinan.

Seorang anak yang lahir dari perkawinan beda negara dan terdaftar sebagai warga negara asing akan mengalami kesulitan ketika ayahnya yang warga asing menceraikan ibunya yang warga Indonesia, karena pengadilan dari pihak suami yang kebangsaan lain akan mengalihkan tanggung jawab atas pengasuhan kepada ayahnya. Demikian pula setelah kematian ayahnya, status anak tetap berlaku pada kewarganegaraan ayahnya sampai anak menjadi dewasa dan menentukan kewarganegaraannya. Tentu saja hal ini akan menempatkan kondisi anak dan ibunya dalam posisi yang sulit.

Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia No. 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari suami campuran yang sah secara sah akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan diakui sebagai warga negara Indonesia. Akibat dari perkawinan campuran yang sah dapat mengakibatkan anak hasil perkawinan memiliki kewarganegaraan ganda. Indonesia mengakui asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diatur dalam Pasal 6 UU Kewarganegaraan. Anak-anak yang hasil dari pernikahan campuran dapat memiliki banyak kewarganegaraan pada usia 18 tahun. Setelah mencapai usia 18 tahun atau anak yang sudah menikah, anak tersebut harus menyatakan bahwa ia telah memilih salah satu dari kemungkinan kewarganegaraan.

Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin, yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, anak-anak Republik Indonesia, warga negara Republik Indonesia, setelah berumur 18 tahun atau jika sudah menikah , anak adalah salah satu kebangsaan mereka Anda harus memasukkan salah satu. Kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran untuk menjaga kewarganegaraan anaknya sehingga orang tua tidak perlu membesarkan anak asing apabila terjadi perceraian atau meninggal dunia. Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006 memberikan perlindungan lebih dan juga memperjelas status kewarganegaraan anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran.

Anak dari hasil perkawinan campuran dapat memilih menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jika memilih untuk menjadi warga negara Indonesia, anak itu harus menyerahkan surat pernyataan pemilihan yang formulirnya tersedia dari Biro Imigrasi. Jika anak memilih menjadi warga negara Indonesia, atau jika surat pernyataan dicabut, anak berhak atas status warga negara Indonesia yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Jika anak berkewarganegaraan ganda memilih untuk menjadi orang asing (WNA), pernyataan tersebut harus disampaikan kepada pejabat atau wakil Indonesia yang bertugas di tempat tinggal anak tersebut. Jika anak memiliki paspor Indonesia, maka harus dicabut paspor tersebut. Jika anak memiliki surat pernyataan, maka surat tersebut harus dibatalkan oleh petugas yang menerima surat pernyataan keputusan menjadi orang asing. Petugas kepolisian kemudian menyerahkannya ke Biro Imigrasi. Petugas kepolisian melakukan pemutakhiran data di sistem informasi keimigrasian.

Dalam perkawinan beda kewarganegaraan, dapat terjadi dalam dua bentuk yaitu wanita warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan pria warga negara asing (WNA) dan pria WNI menikah dengan wanita WNA. Perbedaan antara perkawinan berbeda kewarganegaraan dan perkawinan internal merupakan faktor dalam perbedaan kewarganegaraan antara kedua pihak. Perbedaan kewarganegaraan dapat terjadi tidak hanya pada awal perkawinan lainnya dari kewarganegaraan , tetapi juga setelah perkawinan setelah memulai keluarga. Masalah yang rentan dan umum dalam pernikahan di berbagai negara adalah masalah kewarganegaraan antara orang tua dan anak. Laki-laki dan perempuan yang berbeda kebangsaan umumnya berganti kewarganegaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masalah perkawinan banyak suku bangsa yang terjadi di Indonesia merupakan akibat dari amandemen Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (UU Kewarganegaraan). Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan ini akan berdampak positif maupun negatif bagi warga negara Indonesia yang berkebangsaan lain.

Begitu juga, status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan beda kewarganegaraan, mengingat dengan diberlakukannya Undang undang Kewarganegaraan yang baru tentu membawa konsekuensikonsekuansi yang berbeda dengan undangundang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan beda kewarganegaraan. Perlindungan terhadap status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan beda kewarganegaraan belum sepenuhnya dirasakan dengan baik oleh anak hasil perkawinan beda kewarganegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun