Sebagaimana telah diketahui bersama, dalam artikel sebelumnya yang berjudul "Salah Satu Bank Besar Indonesia Ini Dipidanakan Karyawannya Sendiri", telah diberitakan bahwa salah satu bank besar Inonesia dipidanakan karyawannya sendiri dengan tuduhan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP
Berita tersebut juga menyebutkan bahwa salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia bernama Andry melaporkan Bank UOB Indonesia ke Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Mei 2018 dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum
Pada tanggal 08 Mei 2018 kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tentang tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP, yang terjadi di Bank UOB Indonesia dengan pelapor bernama Andry dan dua orang terlapor, yaitu Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto
Pada tanggal Kamis tanggal 24 Mei 2018 Andry memenuhi panggilan pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat untuk diminta keterangan beliau seputar laporan beliau terhadap Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto dengan tuduhan penggelapan biasa dan atau penggelapan dengan pemberatan
Andry sendiri juga menceritakan bahwa dirinya bekarja di Bank UOB Indonesia sejak tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, namun pada bulan Oktober 2017 beliau di scorsing dan dalam masa scorsing tersebut Andry tetap menerima hak beliau berupa gaji tiap bulannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 37/PUU-X/2011 yang menyatakan bahwa perusahaan harus tetap memberikan sebagaimana mestinya
Pada bulan April 2018, melalui surat nomor 18/HSS/02207, Bank UOB Indonesia tidak memberikan gaji kepada Andry dan hingga berita ini diterbitkan, gaji yang seharusnya menjadi hak Andry sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia tak kunjung diberikan
Hal tersebut membuat Andry melaporkan Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto ke Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Mei 2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 08 Mei 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H