Mohon tunggu...
Rudy Haryanto
Rudy Haryanto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Founder One Indonesia Satu dan WAG IDNEWS

Founder One Indonesia Satu dan WAG IDNEWS, blogger yang menjadi politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Satu Bank Besar Indonesia Ini Dipidanakan Karyawannya Sendiri (Bagian 02)

24 Mei 2018   20:00 Diperbarui: 25 Mei 2018   00:13 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana telah diketahui bersama, dalam artikel sebelumnya yang berjudul "Salah Satu Bank Besar Indonesia Ini Dipidanakan Karyawannya Sendiri", telah diberitakan bahwa salah satu bank besar Inonesia dipidanakan karyawannya sendiri dengan tuduhan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP

Berita tersebut juga menyebutkan bahwa salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia bernama Andry melaporkan Bank UOB Indonesia ke Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Mei 2018 dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum

Pada tanggal 08 Mei 2018 kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tentang tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP, yang terjadi di Bank UOB Indonesia dengan pelapor bernama Andry dan dua orang terlapor, yaitu Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto

Pada tanggal Kamis tanggal 24 Mei 2018 Andry memenuhi panggilan pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat untuk diminta keterangan beliau seputar laporan beliau terhadap Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto dengan tuduhan penggelapan biasa dan atau penggelapan dengan pemberatan

Dokumen by One Indonesia Satu
Dokumen by One Indonesia Satu
Di hadapan penyidik, Andry menjawab kurang lebih sepuluh pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik, sebelum akhirnya beliau meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Pusat setelah mengikuti proses penyidikan selama lebih kurang empat jam dan juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Dokumen by One Indonesia Satu
Dokumen by One Indonesia Satu
Sebagai info tambahan, kepada Founder One Indonesia Satu dan WhatsApp Group IDNEWS, Andry mengungkapkan bahwa dirinya mempidanakan Bank UOB Indonesia terkait tidak dibayarkannya hak beliau sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia berupa gaji dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

Andry sendiri juga menceritakan bahwa dirinya bekarja di Bank UOB Indonesia sejak tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, namun pada bulan Oktober 2017 beliau di scorsing dan dalam masa scorsing tersebut Andry tetap menerima hak beliau berupa gaji tiap bulannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 37/PUU-X/2011 yang menyatakan bahwa perusahaan harus tetap memberikan sebagaimana mestinya

Pada bulan April 2018, melalui surat nomor 18/HSS/02207, Bank UOB Indonesia tidak memberikan gaji kepada Andry dan hingga berita ini diterbitkan, gaji yang seharusnya menjadi hak Andry sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia tak kunjung diberikan

Hal tersebut membuat Andry melaporkan Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto ke Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Mei 2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 08 Mei 2018

Dokumen by One Indonesia Satu
Dokumen by One Indonesia Satu

Dokumen by One Indonesia Satu
Dokumen by One Indonesia Satu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun