Mohon tunggu...
Law Student Mootcourt
Law Student Mootcourt Mohon Tunggu... Politisi - Komunitas Law Student Mootcourt Fakultas Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Law Student Mootcourt adalah komunitas dibawah naungan Unit Lab Hukum Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berfokus dalam pemberlajaran peradilan semu dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sinergi MK dan UIN Malang: Webinar Konstitusi Kupas Politik Hukum dan Pemilu serta Putusan MK pada Demokrasi

13 Oktober 2024   21:45 Diperbarui: 14 Oktober 2024   05:37 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruangan Lab Mootcourt UIN Malang/dokpri

Salah satu slide PPT Webinar Konstitusi
Salah satu slide PPT Webinar Konstitusi

Akumulasi jumlah putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan kewenangan  per 8 Oktober yaitu 1866 putusan Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 984 putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1136 putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA).

Kegiatan tersebut disambut antusiasme oleh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. beberapa mashasiswa dari komunitas law student mootcourt memberikan pertanyaan kritis.

"pada dasarnya MK sebagai negative legislator dan positif legislator, sejauh mana MK memiliki sifat positif legislator?" ujar Zamzam Nurjaman, Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah

"Sejauh ini, MK telah membatalkan 11 undang-undang, seperti pada UU Koperasi untuk menghindari kekosongan hukum. Ada kalanya MK merumuskan norma baru untuk mengisi kekosongan tersebut," ujar yang mulia Daniel Yusmic P. Foekh selaku Hakim Mahkama Konstitusi

Beliau juga menekankan bahwa dalam beberapa sidang MK, pendapat para ahli sering digunakan untuk menguatkan permohonan, dengan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) sering kali memberi masukan terkait norma yang dirumuskan. "MK bahkan terkadang berinisiatif menunjuk ahli guna memberikan substansi lebih kuat dalam memutus perkara," tambahnya.

Pertanyaan kedua diajukan oleh Nadiya, Mahasiswa Hukum Tata Negara yang menyoroti pentingnya reformasi birokrasi untuk memastikan MK tetap independen dan bebas dari pengaruh politik. 

Saat ini, hakim MK dipilih oleh tiga lembaga eksekutif, legislatif, dan Mahkamah Agung namun ada kekhawatiran bahwa proses pemilihan ini dapat terkontaminasi oleh kepentingan politik.

Yang Mulia Daniel menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hakim MK didasarkan pada pertimbangan hukum dan keyakinan pribadi yang dipresentasikan dalam rapat permusyawaratan hakim. 

"Komposisi pandangan para hakim ini penting untuk menjaga independensi MK, serta memastikan bahwa putusan yang diambil murni dari perspektif hukum," katanya.

Erda Lilatus Syifa, Mahasiswa Hukum Tata Negara menanyakan putusan MK terkait sistem pemilu proposional terbuka yang dinilai rentan terhadap politik uang. Menurut Yang Mulia, setiap sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun