Mahkamah konstitusi (MK) bersama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengadakan Webinar Konstitusi pada Jumat (11/10/2024) secara Luring dan daring melalui platform Zoom Meeting.Â
Webinar Kontitusi mengusung tema "Politik Hukum dan Pemilu: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Demokrasi." Yang dibawakan langsung Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. selaku Pembicara dari hakim konstitusi dan Bapak Teguh Setyobudi, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Syariah) selaku moderator dalam webinar ini.Â
Acara ini dihadiri secara Luring dan Daring oleh mahasiswa UIN Malang, komunitas Law Student Moortcourt UIN Malang, Firma Hukum, Mahkama Agung, dan Dosen Fakultas Syariah.
Dalam penyampaian materi, Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. membagi menjadi beberapa section yaitu "politik hukum dan politik hukum yudisial, dasar hukum, kewenangan dan fungsi MK; putusan Landmark terkait pemilu dan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi; Prinsip Negara Hukum dan Negara Demokrasi; Menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi".
Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dalam memaknai politik hukum, adalah aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.Â
Sedangkan menurut Abdul Latif dan Hasbi Ali, politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih dan menentukan ketentuan hukum tentang tujuan beserta cara dan sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan.
Sehingga politik hukum yudisial diartikan kebijakan tenang hukum dengan cara pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama oleh lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.Â
Tak hanya dibuat oleh pembentuk UU, politik hukum dapat dilakukan oleh MK sebagai penafsir dan pengawal konstitusi terutama dalam melaksanakan kewenangannya (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945). Pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan MK, sarat akan muatan politik hukum yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh pembentuk undang-undang dalam membuat hukum.
Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. juga menjelaskan putusan Landmark Mahkamah Konstitusi terkait pemilu terdapat pemilu proporsional terbuka dan pemilu serentak.Â
Putusan pemilu proporsional terbuka terdapat dalam putusan Nomor 22-24/PUU/VI/2008 dan putusan 114/PUU-XX/2022. Sedangkan pemilu serentak terdapat pada putusan nomor 14/PUU-XI/2013, putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.