Mohon tunggu...
Darwis Kadir
Darwis Kadir Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Hanya ingin bercerita tentang sebuah kisah.

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Kawin Lari yang Legal

6 Maret 2018   21:27 Diperbarui: 6 Maret 2018   21:32 1722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menarik juga mengajar di kelas 9 kalau udara pagi sedang cerah-cerahnya. Materi itu seputar negara maju dan berkembang. Singkat cerita untuk menyegarkan suasana perlu tanya jawab. Kalau masuk sesi ini,sebagian wajah tegang muncul.

Aku pun mencoba menetralisirkan suasana dengan guyonan.

"Ada yang tahu itu silariang ?"

Ada yang menjawab kawin lari.

"Benar" aku menanggapinya.

"Pernah lihat,kawin lari ?"

Mereka mengelengkan kepala tanda tak pernah.

Ok...aku menjelaskan bahwa dalam prosesi kawin istilah kita, dan nikah arti sebenarnya,harus ada ijab qabul. Ada pula penghulu atau yang menikahkan.Biasanya penghulunya sudah tua atau berumur. Tapi tidak semuanya ya penghulu itu berumur.

Aku melanjutkan bahwa kawin lari adalah....?

"Saya terima nikahnya I Becce" kata mempelai laki-laki mengikuti,setelah pak penghulu itu melafadzkan lafal ijab.Sembari itu menumpukan ibu jarinya pada ibu jarinya mempelai pria.Napas pak penghulu itu terdengar ngos-ngosan,pada awalnya kedengaran kecil sampai pada akhirnya terdengar jelas. Para saksi dan keluarga kedua mempelai pun ikut ngos-ngosan.

Sampai pada ketika sang penghulu tua itu pun berteriak tanda tak sanggup lagi dan berteriak "turungia'E / tolong...dan akhirnya ambruk.Terjatuh...!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun