Mohon tunggu...
ratih brity rosa
ratih brity rosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum UNTAG Surabaya

hallo everybody, namaku Ratih Brity Rosa. aku mahasiswa Fakultas hukum. beberapa artikel yang aku tulis ini adalah pengalaman pribadi atau terkadang mengkaji sebuah kasus yang aku temuin. so, happy reading dan semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wacana Sistem E-Voting pada Pilpres 2024

9 Juni 2023   09:19 Diperbarui: 9 Juni 2023   09:27 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring berjalannya waktu, kemajuan teknologi di Indonesia juga semakin pesat. Barang elektronik juga semakin beragam dan sudah semakin canggih. Sehingga hampir seluruh kehidupan masyarakat Indonesia berdampingan dengan kecanggihan dari teknologi. Dalam hal penyelenggaraan pemilu, Indonesia memiliki beberapa asas diantaranya jujur dan adil serta langsung, umum, bebas, dan rahasia. Sehubungan dengan hal itu maka munculah wacana pemerintah terkait sistem pemilihan umum pada Pilpres 2024. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, pemerintah memiliki wacana penyelenggaraan Pilpres 2024 menggunakan sistem E-Voting. E-Voting adalah suatu sistem pemilihan dimana data dicatat, disimpan, dan diproses dalam bentuk informasi digital. Alasan pemerintah menggunakan E-Voting karena dirasa dengan menggunakan E-Voting dapat segera mengetahui hasil dari pemilu yang dilaksanakan. Karena E-Voting menjanjikan bahwa informasi terkait hasil pemungutan suara pada pemilu dapat disajikan dengan cepat, nyata, dan tepat waktu. Maka, pihak pemerintah ingin menyelenggarakan sistem pemilihan ini pada Pilpres 2024. Namun, dari beberapa hal yang mendukung diselenggarakannya Pilpres 2024 menggunakan sistem pemilu, maka pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan yang akan terjadi jika hal itu direalisasikan. Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dan penyebaran penduduk ada yang tidak merata serta jangkauan internet yang masih belum sepenuhnya meluas, artinya bahwa masih ada beberapa wilayah di Indonesia yang belum terjangkau internet maka hal tersebut yang menjadi penyelenggaraan sistem pemilu E-Voting menjadi wacana. Karena jika hal itu terealisasikan maka penduduk yang masih belum ada internet akan kesulitan memberikan suara sehingga dapat dikatakan hasil suara Pilpres 2024 bukan suara seluruh Warga Negara Indonesia. Maka, untuk Pilpres 2024 menggunakan system E-Voting masih menjadi suatu pertimbangan pemerintah apakah hal tersebut layak untuk direalisasikan atau masih belum dapat direalisasikan.

SUMBER REFERENSI

"PROSPEK DAN TANTANGAN PENERAPAN E-VOTING DI INDONESIA", 2011: hlm.3

"E-VOTING: URGENSI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS", Seminar Nasional Informatika 2010 (semnasIF 2010), ISSN: 1979-2328: 2010: hlm 1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun