Pembahasan tentang larangan minuman beralkohol akhir -- akhir ini menjadi perbincangan dan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat bertanya, seberapa mendesak RUU ini dibahas di DPR, ditengah situasi pandemi. Â Selain itu, ada pendapat lain mengatakan bahwa ada RUU lain yang mendesak untuk segera dilakukan pembahasan di DPR. Perdebatan ini memunculkan banyak asumsi di masyarakat tentang pemerintah dan DPR.
Dalam RUU minuman beralkohol ini, pemerintah mendefinisikan bahwa minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat hasil dari fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambah bahan baku lain atau tidak, maupun yang diproses melalui memcampur konsentrat dengan etanol, atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol. Itu lah sepintas definis minuman beralkohol versi pemerintah.
Adapun asas pertimbangan yang diharapkan dengan RUU minuman beralkohol ini terkait dengan adanya upaya pemerintah untuk, perlindungan, ketertiban dan kepastian hukum, keberlanjutan dan keterpaduan. Sedangkan larangan untuk mengonsumsi minuman beralkohol ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman dimasyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Dalam RUU minuman beralkohol dikasifikasikan dalam beberapa golongan dan kadar yang terkandung di dalamnya. Selain minuman yang diklafikasi dalam golongan dan kadar, ada minuman beralkohol lain yang dilarang pemerintah yaitu minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Selain mengatur jenis minuman beralkohol, pemerintah juga memberikan sangsi atau hukuman kepada, baik pengkonsumsi, penyedia, dan yang menjual. Hukuman dan sangsi sesuai dengan kategori dari masing -- masing larangan. Diantaranya setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol bisa dipidana paling sedikit hukuman tiga bulan penjara dan paling lama dua tahun serta denda sepuluh juta rupiah.
Dari RUU minuman beralkohol itu bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, tetapi memunculkan banyak kontroversi dimasyarakat. Hal itu tidak terlepas dari persepsi pemerintah bahwa banyak kejahatan itu muncul dari akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Persepsi ini menjadi keliru, sebab mengkonsumsi minuman beralkohol bukan menjadi indikator atau penyebab tunggal perilaku kejahatan, atau di terjemahkan oleh pemerintah tidak menciptakan ketertiban umum.
Selain itu RUU minuman beralkohol ini memunculkan hipotesis ketidakmampuan pemerintah dalam menangani persoalan -- persoalan kejahatan yang terjadi di indonesia.
Dengan adanya UU minuman beralkohol akan mempermudah penegak hukum untuk menganulir persoalan kejahatan dikaitkan dengan adanya pengaruh dari minuman keras. Hal ini salah satu penyebab RUU minuman beralkohol menjadi sangat kontroversi dimasyarakat. Tidak semua kejahatan dan kekacauwan yang terjadi di publik disebabkan oleh pelaku yang terpengaruh oleh minuman beralkohol.
MINUMAN TRADISONAL.
Indonesia memiliki keberagaman minuman tradisional. Keberagaman minuman tradisional tersebut merupakan aspek yang muncul disebabkan indonesia memiliki masyarakat, budaya, suku yang beragam. Sehingga salah satu kekayaan budaya indonesia adalah minuman tradisional.