Semarang (01/08)Â -- setiap manusia memiliki identitas masing-masing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Identitas pada dasarnya merujuk pada refleksi diri. Â Oleh karena itu sejak tahun 2016, anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah dianjurkan oleh pemerintah untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pada dasarnya, KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas atau kartu pengenal.
Tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.
Menurut Permendagri No 2 Tahun 2016 beberapa manfaat saat anak memiliki KIA adalah melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, serta transportasi.
Terdapat 2 jenis kartu yang digagas oleh Kemendagri yakni untuk anak usia 0-5 tahun serta untuk usia 5-17 tahun yang memiliki fungsi yang sama namun perbedaannya hanya terletak pada kartu untuk usia 5-17 tahun menggunakan foto.
Permasalahan ini mendorong salah satu mahasiswa KKN Undip Tim II, Laurensia Cynthia Wijaya Putri untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya identitas diri melalui Kartu Identitas Anak.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 di SDN Sembungharjo 02 dengan dihadiri siswa kelas 5 .
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan mengenai pengertian kartu identitas anak, tujuan, manfaat, alur pembuatan, serta dasar hukum yang menaungi Kartu Identitas Anak.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memupuk kesadaran mengenai pentingnya identitas diri anak serta harapannya dapat semakin banyak anak-anak yang memiliki Kartu Identitas Anak mengingat kartu identitas ini sangat penting untuk dimiliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H