Mohon tunggu...
Laurencius Simanjuntak
Laurencius Simanjuntak Mohon Tunggu... -

Warga Bekasi. Komuter yang terbiasa pulang pagi ;)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sabtu Kelabu 16 Tahun Lalu

27 Juli 2012   04:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:34 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fajar belum lama berlalu ketika segerombolan pria berbaju merah mendatangi kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 1996. Tepat 16 tahun lalu.

Penyerangan oleh massa yang belakangan diketahui adalah PDI kubu Soerjadi itu lantas mendapat perlawanan dari PDI kubu Megawati yang menempati kantor. Beberapa orang tewas dalam penyerangan oleh kubu Soerjadi yang dibantu militer itu.

Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan 5 orang meninggal dunia, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, 136 orang ditahan. Komnas juga menyimpulkan telah terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah Orba langsung menuding Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik saat itu, sebagai dalang kerusuhan. Pasalnya, 22 Juli 1996 atau lima hari sebelum kerusuhan Budiman dan beberapa rekannya mendeklarasikan perlawanan terhadap pemerintahan Soeharto. Perlawanan ini sejalan dengan PDI pro-Mega.

Alhasil, Budiman divonis 13 tahun penjara. Sejumlah rekannya kader PRD juga dihukum 6 sampai 13 tahun penjara. Setelah reformasi, mereka dibebaskan setalah diberi amnesti oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Belakang tercium bahwa kerusuhan Sabtu pagi itu sudah direncanakan. Dokumen dari Laporan akhir Komnas HAM menyebutkan ada pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya sebelum serangan itu terjadi. Beberapa pejabat Kodam Jaya saat itu kini adalah petinggi negeri.

Sementara, pengadilan koneksitas yang digelar pada era Presiden Megawati hanya mampu menghukum seorang buruh bernama Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke Kantor PDI. Dia dihukum dua bulan sepuluh hari.

Sedangkan, dua perwira militer yang diadili, Kol CZI Budi Purnama (mantan Komandan Detasemen Intel Kodam Jaya) dan Letnan Satu (Inf) Suharto (mantan Komandan Kompi C Detasemen Intel Kodam Jaya) divonis bebas. Sampai hari ini keterlibatan militer di Sabtu kelabu seolah dianggap angin lalu. (Dari berbagai sumber)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun