Â
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menyelenggarakan acara pengungkapan kasus pemalsuan dokumen pelayanan Paspor R.I. Acara ini dibuka oleh langsung oleh Kepala Kantor, K.A Halim, dan dihadiri oleh staf Intelijen Kantor Imigrasi Wonosobo, seluruh anggota Penindakan Keimigrasian Wonosobo, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ruang Rapat Kantor Imigrasi Wonosobo pada tanggal 8 November.Proses penyelidikan dilakukan dalam kegiatan ini, didampingi oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, dengan tujuan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Dalam penutupan acara, Kepala Kantor K.A Halim menyampaikan harapannya agar peristiwa ini terus diawasi hingga selesai, dan agar kita terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!