Kegiatan penguatan dan pembinaan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jateng dan Biro Humas Hukum dan Kerja Sama merupakan langkah yang diambil untuk mewujudkan integrasi sistem informasi pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah mencapai good governance melalui pengintegrasian sistem pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu yang dikelola oleh Kemenpan-RB. Fungsi utamanya adalah menyimpan dan mengelola informasi serta memberikan mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam konteks ini, SIPP berperan penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik.
Dalam kegiatan penguatan dan pembinaan aplikasi SIPP, diharapkan agar para admin aplikasi ini dapat aktif mengoperasikan dan memperbarui layanan yang ada. Admin di Kanwil dan UPT diminta untuk membuat tim pengelola SIPP, memonitor dan mengevaluasi pengisian data pada SIPP sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, memperbarui akun seluruh UPT, mengakomodasi usulan perubahan data layanan publik dari UPT, serta mencapai target kinerja penyajian informasi kinerja dan pemberitaan positif yang cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Yudhistira dan diikuti secara langsung oleh admin SIPP dari UPT Kota Semarang, serta secara virtual oleh seluruh admin UPT di Jawa Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Program dan Humas, Toni Sugiarto, dan admin SIPP Kanwil.
Dengan penguatan dan pembinaan aplikasi SIPP ini, diharapkan bahwa integrasi sistem informasi pelayanan publik dapat terwujud dengan baik, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan transparan terhadap berbagai pelayanan publik yang disediakan oleh Kemenkumham Jateng dan instansi terkait.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H