Mohon tunggu...
Latjapura3
Latjapura3 Mohon Tunggu... Jurnalis - kanim kelas 2 wonosobo

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Terbaru! Ditjen AHU Kemenkumham Transfer Knowledge terkait Daktiloskopi di Kodam IV/Diponegoro

4 Juli 2023   13:46 Diperbarui: 4 Juli 2023   14:05 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG (04/07/2023)

Kelompok Substansi Daktiloskopi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Kegiatan Sosialisasi. Sosialisasi yang diadakan terkait Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari di Kodam IV/Diponegoro.

Kegiatan yang dipusatkan di Ajendam IV/Diponegoro itu dihadiri  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah, Nur Ichwan, bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. Sementara dari TNI, turut mendampingi, Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Faisal Ahmadi. dan 100 peserta dari kalangan TNI.

Dokpri
Dokpri
Direktur Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum Slamet Prihantara yang hadir pada kesempatan itu menjelaskan, tujuan utama dari penerapan sistem identifikasi Daktiloskopi adalah sebagai usaha bantuan dalam menyelenggarakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Daktiloskopi dapat digunakan juga sebagai usaha pencegahan dan pengamatan terhadap pertukaran orang, penyalahgunaan hak, atau pembuktian usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi.

Secara spesifik dalam kegunaan pengambilan sidik jari pada Kodam bertujuan melacak pelaku kejahatan yang belum diketahui secara pasti (anonim) akan tetapi, di tempat kejadian ditemukan sidik jari laten yang diduga milik pelaku tindak pidana tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun